Senin (18/7/2016), semua sekolah berbagai jenjang negeri dan swasta serempak melaksanakan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Lembaga Ombudsman DIY mengingatkan penyelenggara PLS untuk mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
“Jangan lagi melakukan tindakan yang aneh-aneh dalam PLS yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan,” kata Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santoso, Sabtu (16/7/2016).
Imam mengungkapkan lembaganya sudah menerima beberapa aduan dari orangtua siswa yang diminta membawa barang bawaan yang membingungkan saat hari pertama PLS. Meskipun tugas tersebut dibuat dalam bentuk teka teki, misalnya tugas membawa strong bus, susu macan, dan permen dangdut.
Imam enggan menyebut sekolah mana yang memberikan tugs tersebut. Namun pihaknya sudah menelusuri sekolah tersebut dan menanyakan langsung. Diketahui tugas teka teki itu mengacu pada beberapa makanan yang namanya diplesetkan, seperti bis kuat atau milkuat.
Comments