Bisnis.com, JOGJA-Pengaturan reklame di Kota Jogja berindikasi pada penurunan pemasukan pajak reklame.
Kabid Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja Tugiyarto mengatakan Perda No. 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame memiliki semangat penataan reklame di kawasan Jogja. “Berbeda dengan dulu orientasinya kan pendapatan, kalau sekarang penataan,” ujarnya, Minggu (9/8).
Ia tidak membantah jika pembatasan pemasangan reklame secara otomatis mengurangi pemasukan pajak. Namun, pemkot berupaya untuk melakukan rasionalisasi target pendapatan. Menurutnya, rasionalisasi diperlukan karena tidak ada regulasi yang dikeluarkan untuk menaikkan tarif pajak reklame.
Diuraikannya, pada tahun ini ia menargetkan pendapatan pajak reklame sebesar realisasi 2014, yakni sekitar Rp5,6 miliar. Target ini ditetapkan, kata Tugiyarto, berkaca dari pendapatan pajak reklame tahun lalu yang hanya mencapai 66% target.
Ia menuturkan, sekalipun perda baru disahkan pada 2015, namun pembahasannya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya, sehingga penataan reklame pun mulai diterapkan sedikit-demi sedikit.
“Mungkin itu pula yang menyebabkan pada 2014 hanya tercapai 66%,” terangnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Udiyana mengatakan operasi reklame tak berizin dan melanggar aturan terus dilakukan setiap bulan. “Sampai dengan Juni sudah terdapat 149 reklame yang kami tertibkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penertiban reklame menyasar bentuk dan ukuran papan yang tidak sesuai aturan, misal terlalu menjorok ke tepi jalan umum sehingga izin tidak dapat dikeluarkan.
“Selama ini reklame yang diizinkan paling besar berukuran 4×8 meter persegi,” imbuhnya.
Comments