Kota JogjaNews

Sanksi Pajak Motor Dihapuskan Hingga 31 Desember

0
sanksi pajak
Ilustrasi STNK

STARJOGJA.COM, JOGJA – Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja Dihapuskan Hingga 31 Desember. Ini adalah respond Pemda DIY terkait kondisi pandemi. Diharapkan ini bisa membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi.

Merespons kondisi pandemi yang hingga kini masih melemahkan ekonomi masyarakat, Pemda DIY kembali menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang.

Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.

BACA JUGA : Samsat Desa permudah masyarakat megurus pajak kendaraan

Pada Pergub 26/2020 tersebut penghapusan sanksi berlaku pada April hingga Juli untuk pendaftaran dan April hingga Agustus untuk pembayaran. Sementara pada Pergub No. 82/2020 berlaku 21 September hingga 31 Desember.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dilanjutkannya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak tersebut.

“Dengan kondisu pandemi sekarang kan memberatkan kalau ada denda, karena double impact harus bayar pajak dan denda. Dengan penghapusan ini diharapkan memudahkan dan meringankan pembayaran,” ujarnya.

Dengan semakin meningkatnya pembayaran PKB dan BBNKB, diharapkan pendapatan Pemda DIY dari sektor penerimaan paajak kendaraan bermotor.

SUMBER : Harian Jogja

Saatnya Tren Tie-Dye Naik Tajam di Era pandemi Covid-19

Previous article

Video Klip Yura Masukkan Budaya Lokal Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja