Dinas Perhubungan DIY melarang transportasi darat berbasis aplikai Go Car beroperasi di wilayahnya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta mengatakan, berdasarkan Permenhub tersebut, angkutan darat berbasis aplikasi diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat resmi yang telah ada. Akan akan tetapi, aturan ini telah dilanggar Go Car.
Di mana, dari penelusuran dinas dan perusahaan angkutan darat di bawah Organda DIY, didapatkan bahwa Go Car justru menggunakan kendaraan pribadi dan berplat nomor luar Jogja. Artinya ini melanggar aturan Permenhub No.32/2016 yang mensyaratkan pelibatan perusahaan angkutan darat legal.
Selain itu, dinas juga mencatat bahwa sampai kini Go Car belum mengantongi izin operasional. Padahal mereka telah beroperasi di wilayah DIY dalam dua bulan terakhir.
“Oleh karena itu kami keluarkan surat penghentian operasi Go Car di DIY pada 27 Juli lalu,” ujar Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/8/2016).
Comments