STARJOGJA.COM, Info – Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Bantul menerapkan kampanye online bagi pasangan calon di Pilkada Serentak 2020. Kampanye online Paslon Pilkada Serentak Bantul dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
“Di Bantul ini kita semua tahu dan berhubung kondisinya seperti ini (covid) regulasi juga banyak berubah, artinya ada dari sisi peraturan KPU No 13 Tahun 2020, di mana salah satunya itu mengatur tentang metode kampanye di tengah wabah Covid-19,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho (30/9/2020).
Didik Joko Nugroho mengatakan, dalam peraturan KPU terdapat peraturan kampanye yang bersifat daring. Jika kampanye tersebut tidak bisa digunakan maka bisa menggunakan metode tatap muka.
Baca juga : KPU Bantul Sosialisasikan Pilkada Secara Online dan Tatap Muka
“Jika pertemuan tatap muka tidak bisa dilakukan maka bisa menggunakan metode luring atau tidak online, tetapi ada aturan aturan tertentu misalnya tatap muka, jumlah pesertanya hanya boleh 50 orang saja, kemudian tetap menerapkan protokol kesehatan, cek suhu tubuh dan wajib memakai masker,” ujarnya.
Kampanye online ini menggunakan media sosial untuk berkampanye bagi para paslon. Namun, dalam kampanye online tersebut hanya boleh 20 akun saja.
“Secara ketentuanya masing masing paslon yang ikut di organisir oleh tim kampanye mendaftarkan akun medsos ke KPU maksimal 20 akun, tentu pendaftaran akun medsos ini bagian dari sarana mereka untuk berkampanye,” ujarnya
Didi mengatakan, jika ada akun akun yang cenderung melakukan kampanye hitam atau menyudutkan pasangan calon, maka itu menjadi ranahnya Bawaslu untuk melakukan pengawasan atau penindakan.
Penulis : Nurrokhim
Comments