STARJOGJA.COM, GUNUNG KIDUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, akan melakukan pengawasan terhadap program kerja dan aktivitas anggota DPRD saat reses pada 30 September sampai 5 Oktober 2020 untuk mengantisipasi menjadi ajang kampanye dan mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah tertentu.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Tri Asmiyanto di Gunung Kidul, Jum’at, mengatakan sejak 30 September, Bawaslu Gunung Kidul menyebar seluruh jajarannya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas reses anggota DPRD Gunung Kidul seperti materi yang dipaparkan hingga tindakan saat bertemu dengan masyarakat.
“Pengawasan dan pemantauan ini sangat penting, jangan sampai program kerja reses ini menjadi alat untuk mengkampanyekan calon pasangan peserta Pilkada 2020,” kata Tri Asmiyanto.
Baca juga : Kampanye Online Paslon Pilkada Bantul Dimulai
Namun demikian, ia mengatakan sejauh ini memang belum ada temuan terjadinya pelanggaran. Saat ini baru muncul laporan dari panwascam mengenai potensi penyalahgunaan agenda reses untuk tujuan politik tertentu, misalnya pilkada.
“Kami tidak langsung memberikan sanksi, karena Bawaslu memiliki kapasitas melakukan pencegahan. Jika terbukti ada indikasi terjadi pelanggaran, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Gunung Kidul Agus Hartadi mengatakan agenda reses merupakan kesepakatan antara Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Gunung Kidul dengan jajaran eksekutif. “Agenda reses anggota dewan dimulai sejak 30 September hingga 5 Oktober 2020,” kata Agus Hartadi.
Sementara itu, Kapolres Gunung Kidul AKBP Agus Setiawan mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat. Kalaupun harus dilaksanakan, teknis di lapangan agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
“Kami mengimbau semua pihak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak,” kata Agus Setiawan.
Sumber : Antara
Comments