Feature

Protes Penetapan UMP, MPBI Gelar Aksi Budaya Topo Pepe

0
aksi Budaya Topo Pepe
aksi Budaya Topo Pepe (Rizqi)

STARJOGJA.COM, Info – Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menggelar aksi Budaya Topo Pepe Senin, (2/11/20) di Titik Nol Yogyakarta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes serikat buruh atas penetapan Upah Minimum Provinsi yang dirasa merugikan buruh.

“Topo Pepe sendiri sebagai simbol protes seluruh buruh di Yogyakarya dan menyampaikan keprihatinan kepada sultan atas penetapan Upah Minimum Provinsi yang merugikan buruh,” Ucap Ade Irawan selaku juru bicara MBI dan Sekretaris Jendral DPD KPSI DIY Senin, (2/11/20).

Irsyad Ade Irawan mengatakan aksi Budaya Topo Pepe ini selain sebagai bentuk protes buruh, juga mempunyai beberapa tujuan lainnya seperti yang pertama untuk menekan Gurbernur DIY agar segera menetapkan Upah Kabupaten/Kota.

Baca juga : Lima PKL Gondomanan Mengadu ke Sultan HB IX

“Kami meminta agar Gubernur DIY segera menetapkan upah kabupaten/kota sesuai dengan KHL karena kemarin kan baru Upah Minimun Provinsi yang naik 3,5%. Kemudian upah kabupaten/kota belum ditetapkan, makanya kami meminta agar Gubernur DIY segara menetapkan upah minimum sesuai KHL yang rata-rata diatas 3 juta,” ucapnya.

Tujuan kedua yaitu guna meminta kepada Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk merealisasikan tekadnya yang sebelumnya sudah disampaikan oleh beliau.

“Kami juga meminta agar Gubernur DIY segera merealisasikan tekadnya untuk memberantas kemiskinan dan ketimpangan dengan menjadikan UMP DIY tidak yang paling rendah di Indonesia,” katanya.

Tujuan lainnya dari aksi ini yaitu menginginkan Gubernur segera membuat langka-langkah konkrit agar Omnibus Law tidak disahkan Yogyakarta.

“Diharapkan beliau sebagai pelindung dan pengayom bisa mewujudkan tahta untuk rakyat dan membawa kemakmuran dengan cara yaitu menolak upah murah dan menolak diberlakukannya omnibus law di Jogja,” ujarnya.

Aksi yang berlangsung selama satu jam ini diisi dengan orasi dan doa bersama. Nantinya apabila tuntutan buruh terkait upah minimum kota ini tidak dipenuhi, Internal DPD KPSI akan menggugat SK Gurbernur.

“Kami sendiri Internal DPD KPSI akan menggugat SK Gurbernur apabila upah minimum kabupaten/kotaya tidak sesuai dengan KHL,” pungkasnya.

Penulis : Risqi Febriana

Bayu

Ratusan Warga Brasil Memprotes Vaksin dari China

Previous article

Malioboro Pilihan Wisatawan Petugas Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature