STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) saat pandemi Covid-19 diperbolehkan namun harus mengantongi izin terlebih dahulu sesuai aturan. Masyarakat harus berani menanyakan izin pengumpulan sumbangan yang ditemuinya. Sumbangan diberikan tanpa adanya unsur paksaan.
Suparmin, MPSSp, Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial, Dinas Sosial DIY mengatakan PUB merupakan segala kegiatan mendapatkan uang dan barang untuk segala macam kepentingan. Proses pengumpulan sumbangan harus berizin.
Menurut Suparmin, aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan pengumpulan sumbangan,namun justru untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan berkedok pengumpulan sumbangan. Proses perizinan PUB terhitung cepat dan gratis untuk tingkat kabupaten dan propinsi sementara tingkat nasional hanya dikenai biaya 100 ribu.
“Tujuannya terhimpun dana dan tersalurkannya kepada pihak pihak yang sesuai dan yang membutuhkan,” katanya.
Ia juga menerangkan kegiatan PUB juga untuk membantu masyarakat sekitar dan pemerintah , terutama saat menghadapi pandemi Covid-19. Sebab, belum semuanya tercover bantuan dari pemerintah.
“Tujuan ijin PUB dilakukan, maka akan trcipta transparansi. Sehingga kita bisa memantau kegiatan itu. Karena banyak yang kita jumpai yang tidak sesuai prosedur dan tidak tahu uang itu dipakai dan kemananya, karena tidak ijin, pemerintah tidak bisa memantau juga,” katanya
Comments