STARJOGJA.COM, JOGJA – Malioboro Resmi Jadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan wisatawan saat berkunjung dan menikmati suasana khas yang ditawarkan Malioboro.
“Sebenarnya upaya untuk menjadikan Malioboro sebagai KTR sudah cukup lama. Pada akhir Maret seharusnya sudah bisa dideklarasikan, tetapi karena terjadi pandemi, mundur menjadi saat ini,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ,dikutip dari antara.
Penetapan Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Heroe, dengan kebijakan ini bukan berarti wisatawan atau masyarakat tidak diperbolehkan merokok di kawasan Malioboro. Masyarakat masih bisa merokok di tempat-tempat yang sudah disiapkan.
Di sepanjang Malioboro dari ujung utara hingga selatan, terdapat empat tempat khusus merokok yang sudah disiapkan, yaitu di TKP Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan di lantai tiga Pasar Beringharjo.
Heroe menyebut penetapan Malioboro sebagai KTR harus disertai dengan sosialisasi kepada seluruh komunitas, masyarakat hingga wisatawan.
Selanjutnya dilakukan evaluasi sekaligus penyempurnaan sarana dan prasarana pendukung sehingga pelaksanaan bisa berjalan dengan lebih baik.
“Baru kemudian dilakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga Malioboro benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok,” katanya.
Heroe berharap penerapan kebijakan KTR di Malioboro dapat dijadikan sebagai referensi bagi tempat wisata lain dalam menerapkan kawasan tanpa rokok meskipun sudah ada beberapa objek wisata yang melarang secara tegas agar pengunjung tidak merokok.
“Misalnya di Taman Pintar dan sejumlah museum juga melarang pengunjung merokok,” katanya.
Sumber : Antara
Comments