Flash Info

PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika

1
ganja narkotika
ganja untuk medis (reuters)

STARJOGJA.COM, Info – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapuskan ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia.

Keputusan ini untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis. Pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota, mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Mengutip dari New York Times, Kamis (3/12/2020), para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun, banyak negara melihat ke konvensi global sebagai pedoman, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah ketinggalan zaman.

“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Dia mengatakan bahwa ganja telah digunakan untuk pengobatan dan keputusan pada hari Rabu menjadi pintu untuk mendukung ganja digunakan dalam medis. Perubahan tersebut kemungkinan besar akan mendukung penelitian medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia.

Baca Juga : Api Abadi Mrapen Padam, Ganjar Tindak Pengeboran Ilegal

Dirk Heitepriem, Wakil Presiden di Canopy Growth, mengungkapkan bahwa pemungutan suara di PPB merupakan ‘langkah maju yang besar,’ mengakui dampak positif ganja pada pasien.

“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan,” ungkap Heitepriem.

Ganja untuk penggunaan medis telah banyak digunakan dalam beberapa tahun terakhir dan produk yang mengandung turunan ganja seperti cannabidiol atau CBD, senyawa nonintoxicating, telah membanjiri industri kesehatan.

Sumber : Bisnis

Bayu

Geledah Rumah Edhy Prabowo, KPK Menemukan Rp4 Miliar

Previous article

Pemkot Klaim Jogja Masih Zona Oranye Corona

Next article

You may also like

1 Comment

  1. “Berdasarkan informasi yang kami himpun dari pelaku, ternyata ia nekat membunuh korban karena sering dibanding-bandingkan dengan pria lain. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang maksimal 15 tahun atau pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” kata Burkan. Ada Rumah Harganya Rp495 Miliar, Warganet: Ngisi Token Listrik Pakai UMR Jogja 15 Menit Langsung Habis

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Flash Info