STARJOGJA.COM, Info – Beberapa pihak yang terkena Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) memiliki alasan sendiri saat petugas datang seperti di tempat spa. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman Nugroho Utomo mengatakan saat timnya mendatangi spa di jalan Ring Road Barat, Sleman sekitar pukul 21.00 WIB terasa berbeda, terlihat tutup di luar tapi ramai di dalam.
Hasilnya, tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri menemukan adanya salon spa yang beroperasi melebihi ketentuan PTKM.
“Setelah tim masuk, pemilik tempat usaha beralasan masih ada beberapa pelanggan di dalam karena menyelesaikan pelayanan,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Ini dia tempat spa lumpur gunung berapi di Kolombia
Melihat kondisi ini, katanya, Tim memberi pembinaan kepada pemilik SPA di Sleman tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya. Sebab sesuai Intruksi Bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), jam operasional usaha jasa sampai pukul 19.00 WIB.
“Kami berikan teguran lisan, kalau masih diulangi ini diulangi tim tidak segan untuk menutup usaha yang melanggar ketentuan PKTM,” katanya.
Dia menjelaskan, tim pertama meluncur pukul 21.00 WIB ke angkringan lesehan Pangukan yang biasa ramai dikunjungi pelanggan. Namun saat dilakukan pantauan, kondisi hujan dan kondisi tempat sepi. Tim melanjutkan pemantauan ke jalan Wates yang karena kondisi hujan warung-warung dalam keadaan sepi dan tanpa kerumunan.
“Pemantauan ini bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Intruksi Bupati. Instruksi PTKM ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” katanya.
Menurutnya, kewajiban untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja melainkan juga masyarakat. Dengan kebersamaan dan kesadaran masyarakat ini diharapkan akan mempercepat upaya untuk mengurangi penyebaran virus corona di Sleman.
“Kami melakukan edukasi kepada pelaku usaha untuk mentaati Instruksi Bupati Sleman tentang pembatasan jam operasional warung makan sampai pukul 19.00 WIB. Makan di tempat dan membatasi kapasitas pengunjung hanya boleh 25%,” katanya.
Sumber : Harianjogja
Comments