STARJOGJA.COM, BANTUL – Banguntapan dominasi Penambahan Pasien Covid-19 di Bantul. Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bantul, dalam 24 jam terakhir bertambah 110 orang, sehingga total kasus positif terpapar virus corona jenis baru tersebut per 12 Januari 2021 menjadi 4.284 orang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul lewat keterangan tertulisnya menyatakan tambahan kasus baru itu terbanyak berasal dari Kecamatan Banguntapan 24 orang, Kecamatan Piyungan 17 orang, dan Kecamatan Sewon 11 orang.
Kecamatan Srandakan bertambah delapan orang, Kretek delapan orang, Bambanglipuro delapan orang, Pajangan tujuh orang, Kasihan enam orang, Sedayu lima orang, Jetis empat orang, Imogiri empat orang, Bantul tiga orang, Pandak dua orang, Pleret dua orang, sisanya dari Sanden satu orang.
Sementara untuk pasien konfirmasi COVID-19 yang sembuh pada Selasa (12/1) bertambah 51 orang, berasal dari Kecamatan Kasihan 13 orang, Srandakan delapan orang, Banguntapan delapan orang, Piyungan enam orang, Sanden tiga orang, Jetis tiga orang.
Sisanya dari Kecamatan Pleret dan Sewon masing-masing dua orang, dan dari Kecamatan Pundong, Bambanglipuro, Bantul dan Imogiri masing-masing satu orang.
Dengan demikian, total angka kesembuhan dari infeksi COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga Selasa (12/1) berjumlah 3.193 orang.
Kemudian untuk kasus positif meninggal bertambah tiga orang dari Banguntapan dua orang, Sedayu satu orang, sehingga totalnya menjadi 117 orang. Dengan begitu, pasien COVID-19 aktif yang masih menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit saat ini ada 974 orang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis mengatakan merujuk pada instruksi bupati tentang kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Kabupaten Bantul yang berlaku dari 11 sampai 25 Januari, di antaranya mengatur kegiatan hajatan, pernikahan selama masa pengetatan itu.
Dia mengatakan, masyarakat jika mengelar hajatan, pernikahan dan sejenisnya dimohon untuk meminta rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian setempat.
“Selain itu, acara hajatan dan pernikahan disarankan melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya maksimal 50 orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukkan negatif atau non-reaktif hasil rapid test antigen atau antibodi,” katanya.
Sumber : Antara
Comments