STARJOGJA.COM, Info – Akhir pekan ini warganet Indonesia ramai soal Kristen Grey warga negara asing (WNA) berkewargaan Amerika Serikat yang mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali, Indonesia.
Pemilik akun Kristen Grey (@kristentootie) melalui twitternya mengaku sudah tinggal di Bali selama masa pandemi Covid-19 atau lebih dari satu tahun.
Dia kemudian mengungkapkan bahwa tinggal di Bali memberikan keuntungan seperti aman, biaya hidup murah, gaya hidup mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas orang kulit hitam.
“Pulau ini luar biasa karena meningkatkan gaya hidup kami dengan biaya hidup yang murah. Saya membayar US$1.300 untuk apartemen studio di LA. Sekarang saya bisa tinggal di rumah pohon dengan US$400,” tulisnya dikutip dari tangkapan layar akun Salt chip (@gastricslut) pada Senin (18/1/2021).
Baca juga : Cek 10 Hal Pelaksanaan PPKM di Jawa Bali
Tautan tweet ini kemudian dihapus oleh Kristen Grey karena warganet membombardir akunnya. Penyerangan ini terjadi karena warganet menduga Grey mengajak WNA lain masuk ke Indonesia, sementara dia diduga tinggal di Bali secara ilegal.
“Saya menyukai cerita Anda, tapi ‘Kehidupan Bali kami adalah milik Anda’ ‘Masuk ke Indonesia saat Covid’, sebagai orang Indonesia, kalimat ini sebenarnya mengganggu saya,” ungkap akun bukan siapa siapa (@pentolbulaaat).
Warganet kemudian menganggap tindakan ini tidak bijak apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Indonesia sendiri diketahui sedang tidak menerima WNA untuk berkunjung ke Indonesia.
Pasalnya, Kristen Grey dalam cuitannya juga menyebutkan memiliki segala informasi untuk masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Dia pun menyertakan agen travel yang mereka gunakan untuk ke Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dijelaskan untuk saat ini Indonesia tida menerima WNA hingga tanggal 25 Januari 2021.
“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia,” tertuang pada poin a. protokol pelaku perjalanan internasional.
Pelarangan ini pun telah mulai diberlakukan pada awal Januari 2021. Mulanya peraturan ini berlaku untuk dua minggu yaitu mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Kemudian pemerintah kembali memperpanjang peraturan ini pada 15 Januari hingga 25 Januari 2021, dan masih ada kemungkinan perpanjangan.
Sumber: Bisnis.com
Comments