Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja, segera mengundang partai politik untuk mensosialisasikan aturan teknis pendaftaran pasangan calon yang akan mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwalkot) Jogja 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Jogja, Wawan Budianto mengatakan secara umum teknis pendaftaran pasangan calon tidak jauh berbeda dengan pilwalkot sebelum-sebelumnya. Hanya pilwalkot kali ini, kata dia, pasangan calon harus mengisi data-data calon secara online melalui sistem informasi pencalonan (Siloan).
Namun sebelum mengisi data, pasangan calon terlebih dahulu harus mendatangi KPU untuk aktivasi.
“Setelah aktivasi masuk ke Siloan, tinggal diisi formulirnya, kemudian nanti kami yang akan mengapload,” kata Wawan sebelum mengikuti rapat dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kota Jogja, di Balai Kota, Senin (5/9/2016).
Wawan mengatakan sampai saat ini belum ada partai maupun bakal pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kota Jogja. Padahal pendaftaran pasangan calon mulai dibuka pada 19-21 September mendatang. Ia menduga partai masih disibukkan dengan agenda internal. Namun demikian, pihaknya akan aktif mensosialisasikan ke partai-partai.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments