STARJOGJA.COM, Info – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pemantauan tunjangan hari raya pada pekan depan untuk memfasilitasi pekerja menyampaikan keluhan pembayaran THR dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.
“Mulai pekan depan kami akan membuka posko THR. Lokasinya di kantor dinas yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, terdapat sejumlah perbedaan pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini dibanding tahun lalu, salah satunya adanya ketentuan pembayaran tunjangan tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.
Baca juga : Menaker Jelaskan Sanksi bagi Perusahaan Tidak Bayar THR
“Dulu, perusahaan masih boleh mencicil pembayaran THR. Biasanya dicicil sampai akhir tahun. Kalau untuk tahun ini tidak boleh lagi dicicil karena bisa saja lupa di tengah jalan,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, waktu pembayaran THR tetap bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja, THR harus sudah dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Namun jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait pembayaran THR melebihi batas waktu tersebut masih diperbolehkan.
“Misalnya perusahaan mampu membayar THR pada H-3 atau H-1 Lebaran, maka masih mungkin dilakukan asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.
Sumber: Antara
Comments