Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan sistem pembayaran iuran melalui virtual account (VA) Keluarga yang mengacu ke kartu keluarga (KK). Melalui sistem pembayaran baru ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan membayar iuran secara kolektif dalam satu kali transaksi.
Diah sonata , Staff BPJS Kesehatan KC Yogyakarta dalam Bincang Special di Radio Star Jogja menuturkan pemberlakuan VA satu keluarga sejak 1 September lalu secara serentak di Indonesia, termasuk di DIY.Melalui sistem ini, cukup satu VA saja yang melakukan pembayaran maka akan mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kesepesertaan
Misalnya, dalam satu keluarga terdiri atas empat orang, lalu salah satunya membayar iuran, maka jumlah harus dibayarkan adalah kumulatif atau total empat orang sekaligus dalam sekali transaksi.
Sementara itu, Arum Wijayanti , Staff BPJS Kesehatan KC Yogyakarta dalam kesempatan yang sama menyebutkan sistem ini lebih efisien dibanding sistem sebelumnya yang membayar iuran per peserta. Pasalnya, dengan sistem VA kolektif tersebut mengharuskan peserta dan anggota keluarga yang terdaftar membayar iuran secara kolektif dengan satu biaya administrasi.
Bahkan jika melakukan pembayaran menggunakan ATM, Internet baking ,SMS Banking atau melalui teller- teller bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka biaya Administrasi gratis.Hal lainnya yang perlu diketahui dari sistem tersebut adalah peserta harus membayar iuran setiap bulannya full satu KK. Sebelumnya, dalam satu keluarga biasanya mencicil pembayaran iuran.
Informasi dan pengaduan bisa dilakukan di Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan (24 Jam) dengan nomer 1500400 atau lewat SMS 08156579780
Comments