STARJOGJA.COM, Info – Mobilitas warga di Kulonprogo mengalami penurunan selama lima hari penerapan PPKM darurat. Penurunan mobilitas menyusul ditutupnya sejumlah objek vital yang ada di Bumi Binangun selama penerapan PPKM darurat yang berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo Sumiran mengatakan penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo bahkan berada di peringkat kedua di wilayah DIY. Peringkat pertama ditempati oleh kabupaten Gunungkidul.
“Waktu zoom meeting dengan pak Luhut [Menko Marves] kita menempati urutan kedua terkait dengan penurunan mobilitas. Peringkat pertama itu ditempati oleh Gunungkidul, kedua Kulonprogo, kemudian menyusul kabupaten maupun kota lainnya di DIY,” kata Sumiran pada Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kulonprogo Tembus Dua Ribu
Berdasarkan catatan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, lanjut Sumiran, penurunan mobilitas di wilayah kabupaten Kulonprogo mencapai 16,7 persen. Sementara itu, peringkat pertama penurunan mobilitas di wilayah DIY ditempati oleh wilayah Gunungkidul dengan prosentase sekitar 17,8 persen.
“Data tersebut dari pusat [Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi] dipotret dari citra satelit,” kata Sumiran.
Penurunan mobilitas yang terjadi di wilayah kabupaten Kulonprogo terjadi imbas ditutupnya sejumlah objek strategis. Seperti, objek wisata, pengurangan kapasitas di rumah makan maupun cafe, dan penutupan alun-alun Wates yang menjadi titik kumpul warga Kulonprogo dalam melakukan berbagai macam aktivitas.
“Upaya sosialisasi yang kami lakukan dengan dibantu oleh petugas gabungan seperti TNI Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo kepada seluruh lapisan masyarakat juga berdampak terhadap penurunan mobilitas warga,” ujar Sumiran.
“Terlebih, upaya penyekatan juga dilakukan di perbatasan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo dengan dibantu empat personel kami serta dari unsur TNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulonprogo,” sambung Sumiran.
Sementara itu, penyekatan memang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo untuk menghalau kendaraan yang berasal dari luar DIY. Tanpa surat keterangan sehat yang menyatakan hasil negatif Covid-19, pelaku perjalanan diminta untuk putar balik.
Berdasarkan catatan dari Satlantas Polres Kulonprogo, sebanyak 35 pelaku perjalanan diminta putar balik di wilayah Kapanewon Temon, Kulonprogo, oleh petugas gabungan karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil negatif Covid-19 saat berupaya memasuki wilayah DIY pada Rabu (7/7/2021).
Kasatlantas Polres Kulonprogo AKP Antonius Purwanta mengatakan penyekatan dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulonprogo yang dibantu oleh sejumlah unsur baik itu TNI, Satpol-PP Kabupaten Kulonprogo, dan Dishub Kabupaten Kulonprogo.
“Penyekatan dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, sejak tanggal 3 sampai dengan 20 Juli juga diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali,” kata Purwanta pada Rabu (7/7/2021).
Sumber : harianjogja
Comments