Kab Bantul

Bantul Resmi Terapkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata

0
rekor mangunan
Hutan Pinus Mangunan Bantul (diasta Nikki)

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi menerapkan penerapan aturan ganjil genap di objek wisata Pinus Sari, Mangunan, Dlingo, Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/7/2021).

Untuk Jumat (17/9/2021) kendaraan yang boleh masuk ke objek wisata Pinus Sari, adalah kendaraan nomor ganjil. Sedangkan Sabtu (18/9/2021) diberlakukan kendaraan nomor genap dan Minggu (19/9) untuk kendaraan nomor ganjil.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Annihayah mengatakan pemberlakuan ganjil genap dilakukan mulai Jumat (17/9) pukul 12.00 WIB. Ada sebanyak 15 petugas gabungan dari Dispar Bantul, Satpol PP, Polres, Kodim dan Dinas Perhubungan Bantul akan berjaga di depan objek wisata Pinus Sari. Mereka akan menghalau wisatawan yang datang dan menyeleksi nomor plat kendaraan mereka.

Baca juga : Ibukota India akan Batasi Mobil untuk Sementara Guna Atasi Polusi

“Jadi mereka nanti yang akan memeriksa. Sesuai dengan jadwal penerapan ganjil genap. Sementara mereka akan berjaga di depan pintu masuk dan parkiran,” kata Annihayah, Kamis (16/9).

Menurut Annihayah penerapan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No.28/Istr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level III di Bantul. Adapun pengaturan ganjil genap sendiri dilakukan selama pelaksanaan uji coba.

Terkait dengan kesiapan dari Pinus Sari, Annihayah menyatakan jika saat ini pengunjung yang datang belum ramai. Dari kapasitas 25 persen atau 1.900 pengunjung di tempat tersebut, baru ada 80 pengunjung sejak dilakukan uji coba di Pinus Sari, Senin (13/9) lalu.

Agar uji coba berjalan maksimal, Dispar telah menyarankan kepada pengelola Pinus Sari untuk menempatkan petugas untuk membantu pengunjung saat menscan barcode Aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait terkait pengadaan wifi untuk mengatasi persoalan kestabilan sinyal provider.

“Untuk anak di bawah 12 tahun, jika mengacu kepada pengumuman Kemenparekraf di Instagram, sekarang boleh masuk untuk objek wisata yang sudah mengantongi CHSE,” ucapnya.

Bayu

Cerita Rumah Guru SDN Jetisharjo Tempat Menginap Mas Menteri Nadiem

Previous article

Badan Intelijen Negara Daerah Gencarkan Vaksinasi dari Rumah ke Rumah

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul