STARJOGJA.COM, JOGJA – BPOM mengingatkan produsen obat tradisional agar tidak mencantumkan klaim berlebihan akan khasiat produknya. BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terlena dengan ‘iming-iming’ khasiat obat. Gunakan Cek KLIK untuk terhindar dari produk obat tradisional ilegal.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari menjelaskan obat tradisional adalah bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bagian hewan, mineral, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan.
” Obat tradisional di Indonesia secara umum terbagi tiga yaitu, jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka,” jelasnya saat mengudara di Radio Star Jogja FM.
Ia menegaskan obat tradisional tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Untuk dapat beredar secara resmi, harus ada izin edar yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait atau BPOM.
” Klaim pada iklan harus objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan . Ini untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar,” lanjutnya.
BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen. Agar terhindar dari produk tidak berizin atau membahayakan, masyarakat diajak untuk menggunakan metode KLIK.
” Cek KLIK adalah singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Periksa kemasan produk, apakah kondisinya masih bagus atau sudah mengalami kerusakan. Cek label informasi yang tertempel pada produk: apakah isinya detail dan bisa dibaca.
Ia meminta masyarakat untuk memastikan produk tersebut telah memiliki izin edar BPOM yang ditunjukkan dengan nomor registrasi pada kemasan. Jangan lupa juga untuk mengecek tanggal kedaluwarsanya.
Comments