Kab Gunungkidul

Pemilihan Lurah Serentak di Gunungkidul Tetap 30 Oktober

0
lomba baris berbaris lurah

STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Gunungkidul memastikan tidak ada perubahan maupun penundaan pelaksanaan pemilihan lurah serentak di 58 kalurahan. Hal ini sesuai dengan edaran terbaru Menteri Dalam Negeri No.270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan yang dikeluarkan 8 Oktober lalu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, Kriswanto mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan edaran terbaru berkaitan dengan kelanjutan tahapan pilihan lurah. Meski demikian, aturan baru ini tidak berpengaruh terhadap tahapan di Gunungkidul.

Baca juga : Syarat Pendaftaran Bakal Calon Lurah Gunungkidul

Menurut dia, sesuai dengan edaran No.270/5645/SJ tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, penundaan hanya berlaku untuk wilayah yang masuk PPKM level empat. Sedangkan kondisi terkini berkaitan dengan perkembagan penularan virus corona di Gunungkidul sudah memasuki PPKM level tiga.

Kriswanto pun memastikan tidak ada masalah dengan tahapan karena pencoblosan tetap sesuai jadwal. Yakni, dilaksanakan pada 30 Oktober mendatang. “Tidak berubah dan tidak terpengaruh dengan edaran terbaru yang dikeluarkan kemendagri,” katanya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Dia menjelaskan, tahapan pada saat sekarang masih dalam proses pengumuman berkas bakal calon. Rencananya, pengumuman untuk mendapatkan masukan dari masyarakat berlangsung hingga Kamis (14/10/2021). “Ya kalau tidak ada atau masukan dari warga, maka akan ditetapkan sebagai calon lurah,” katanya.

Baca juga: Duh…Banyak Wisatawan Tanpa Pemeriksaan Vaksin Lolos Masuk DIY

Sekretaris DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, untuk kelancaran pilihan lurah, pemkab telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4,1 miliar. Ia pun memastikan, pelaksanaan pencoblosan akan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Memang ada perubahan untuk Tempat Pemungutan Suara. Awalnya, tempat pemilihan diadakan di setiap dusun satu tempat. Tapi sekarang, setiap TPS dibatasi pemilihnya maksimal 500 orang,” katanya.

Ketua Panitia Pilihan Lurah Bejiharjo, Karangmojo, Aryanto mengatakan, total ada lima bakal calon yang mendaftar. Untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, berkas pencalonan dari kelima bakal calon sudah ditempel di papan pengumuman di setiap dusun. “Kami umumkan agar mendapatkan masukan dari masyarakat,” katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan pengumuman akan ditetapkan sebagai calon lurah. Rencananya, penetepan dilaksanakan pada Sabtu (16/10/2021) mendatang.

“Tidak hanya ditetapkan sebagai calon, namun juga dilakukan pengundian nomor urut,” katanya.

Sumber : harianjogja

Bayu

Wanda Hamidah Kecewa dengan Asuransi Prudential

Previous article

3 Fokus Cetak Biru Ekonomi Digital Indonesia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *