STARJOGJA.COM, Info – Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Pokja KI Provinsi dan Tim Ahli Daerah serta Tim Ahli Nasional telah berhasil menganalisis rekapitulasi nilai IKIP dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dalam Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum/National Assesment Council). Hasil NAC Forum Informan Ahli (IA) sebagai sarana untuk analisis hasil penilaian IKIP 2021 penetapkan nilai IKIP secara Nasional Tahun 2021 sebesar 71,37 yang diumumkan secara resmi oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Penanggungjawab IKIP KI Pusat Romanus Ndau Lendong di Hotel Novotel Suites Yogyakarta, Senin (01/11/2021)
Pengumuman resmi nilai IKIP 2021 diawali dengan Diskusi Panel menghadirkan Narasumber Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono materi “Pemaparan Komitmen Implementasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Pembangunan Indonesia”. Gaudiens Suhardi (Pemred Media Indonesia) materi “ Pemaparan Pentingnya Peranan Media dalam Literasi Keterbukaan Informasi Publik”, Prof. Ir. Panut Mulyono (Rektor UGM) materi “Pemaparan Pentingnya IKIP dalam Dunia Pendidikan”, dan Tim Ahli IKIP Yosep Adi P materi “Pemaparan Isu-Isu Temuan IKIP 2021” dengan Moderator Sri Surani (Anggota KI DIY).
Baca juga : Badan Publik Wajib Buka Informasi Kepada Masyarakat
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa persiapan dan pelaksanaan IKIP 2021 yang berlangsung selama satu tahun di masa pandemi Covid-19 telah berhasil menetapkan IKIP secara nasional untuk pertama kalinya sejak 11 tahun pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP disahkan 2008, dijalankan 2010) di tanah air. Disampaikan bahwa adanya hasil IKIP Nasional 202I maka dapat diketahui secara jelas mengenai tingkat keberhasilan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan nilai IKIP Nasional 2021 sebesar 71,37, ia mengatakan angka itu menunjukkan hasil pelaksanaan KIP secara nasional berada pada kondisi level sedang. Menurutnya, nilai IKIP Nasional merupakan hasil analisis dari penilaian 312 Informan Ahli (IA) 34 Provinsi yang memberikan indeks 72,60 dan hasil penilaian 17 IA Nasional yang memberikan indeks 68,54, penilaian IKIP Nasional 2021 merupakan gambaran pelaksanaan KIP selama tahun 2020 dari bulan Januari hingga Desember.
Ia melanjutkan bahwa, dengan adanya nilai IKIP 2021 dapat memudahkan bagi stakeholder dalam mengevaluasi pelaksanaan KIP yang telah dijalankan oleh BP maupun masyarakat pengguna Informasi Publik.
”Selain itu, nilai IKIP 2021 ini dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pengawalan KIP di Indonesia serta akan menjadi penguatan terhadap tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan KIP,” katanya menegaskan.
Ditambahkannya bahwa Program IKIP ini merupakan program prioritas KI Pusat yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2019-2024. Sehingga meski ditengah masa pandemic, menurutnya KI Pusat terus berupaya melaksanakan Program IKIP , apalagi sejak 12 tahun berdiri, KI Pusat baru dapat menetapkan IKIP untuk memotret secara keseluruhan tentang pelaksanaan KIP di Indonesia.
Namun menurutnya, untuk program monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dan hasil monev tersebut dijadikan data awal untuk melengkapi penyusunan IKIP ini. Jika mengikuti pola pelaksanaan monev maka pelaksanaan IKIP juga bisa menjadi program tahunan KI Pusat.
Sementara Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2021 mengapresiasi hasil nilai IKIP untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berada diatas nilai rata-rata nasional. Menurutnya nilai IKIP Provinsi DIY mencapai 76,59, nilai ini diatas rata-rata IKIP nasional sebesar 71,37.
Disampaikannya, nilai untuk tiga dimensi IKIP, DIY juga berada diatas nilai rata-rata nasional, seperti nilai dimensi Fisik Politik 75,41 sementara nilai nasional hanya 70,66, dimensi Ekonomi DIY 74,75 nasional 68,53, dan dimensi Hukum DIY 79,16 nasional 74,39 sehingga secara keseluruhan nilai IKIP DIY berada diatas nilai IKIP Nasional.
Secara umum ia menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Ia menyampaikan bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan BP lainnya, serta segala sesuatu yang berhubungan pada kepentingan publik,” katanya meyakinkan.
Ditambahkannya, bahwa pengelolaan Informasi Publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Dengan demikian, pemerintah harus transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan BP yang baik.
Dalam laporannya, Sekretaris KI Pusat Munzaer menyampaikan bahwa kegiatan launching IKIP bertujuan, pertama untuk tersosialisasikannya hasil IKIP 2021. Kedua, tergambarkannya data kualitatif dan kuantitatif IKIP 2021, dan ketiga tereksposnya isu-isu temuan hasil pengolahan data IKIP.
Tiga propinsi dengan nilai IKIP terbaik adalah Bali, Kalimantan Barat dan Aceh. Sementara tiga propinsi dengan nilai IKIP yang kurang ada di Papua Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
https://anchor.fm/dashboard/episode/e19l7tq
Comments