STARJOGJA.COM, SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta hadirkan aplikasi baru pembuatan paspor. Aplikasi ini diberi nama Mobile Paspor (M-Paspor).
Peluncuran layanan ini digelar secara serentak secara nasional oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 72.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Andry Indrady mengatakan layanan aplikasi M Paspor sudah bisa digunakan oleh masyarakat, termasuk di Kantor Imigrasi Yogyakarta yang sudah melayani permohonan paspor menggunakan aplikasi tersebut.
“Untuk sementara kami melayani permohonan M Paspor sebanyak 10% dari kuota harian sebanyak 100 permohonan,” katanya di sela kegitan.
Menurut Andry, banyak keuntungan yang peroleh pemohon menggunakan aplikasi M Paspor. Selain memangkas waktu dan antrean, penggunaan M Paspor juga menekan penggunaan kertas.
“Dengan menggunakan aplikasi ini, pemohon cukup mengupload dokumen yang dibutuhkan kemudian setelah diverifikasi oleh petugas, pemohon tinggal datang ke Kantor Imigrasi melakukan wawancara,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemohon tidak perlu membawa dokumen lainnya saat ke kantor karena dokumen yang dibutuhkan sudah di-upload melalui aplikasi.
” Pemohon tinggal mengikuti verifikasi faktual (data dan berkas). Jadi ini sangat simpel dan memangkas waktu tatap muka,” katanya.
Aplikasi M-Paspor, adalah bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat. Secara bertahap, lanjutnya, penggunaan aplikasi lama akan ditutup dan diganti dengan M Paspor.
Comments