Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, meminta semua pihak memahami penataan Malioboro. Pemerintah telah memberi waktu selama tujuh hari dari 1-7 Februari agar kawasan Malioboro maupun lorong pertokoan steril dari PKL.
Namun, saat proses relokasi berlangsung, Satpol PP Jogja mendapati salah satu toko yang menyewakan lorong di kawasan itu. Agus mengatakan penyewaan itu melanggar aturan penataan.
Baca juga : Tempat Relokasi PKL Malioboro, Teras Malioboro 1 Bocor
Terlebih, menurut Satpol PP DIY, penyewaan lorong toko kepada PKL tidak sesuai dengan Perda No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Agus mengatakan berdasarkan pemeriksaan petugas, toko yang diduga menyewakan area lorong di kawasan Malioboro itu memiliki usaha peralatan elektronik. Namun, pemilik toko menyewakan lorong kepada PKL liar untuk berjualan kuliner atau oleh-oleh.
“Izinnya elektronik tapi berjualannya malah beda,” kata Agus.
Pemilik toko menyewakan area lorong Malioboro dengan tarif Rp 24 juta per enam bulan. Barang bukti berupa kwitansi penyewaan dan juga uang tunai akan diserahkan kembali ke PKL yang bertindak sebagai penyewa.
“Kalau sudah ada uang tanda penyewaan akan kita suruh kembalikan, dan itu PKL-nya memang tidak tergabung dalam paguyuban. Kami tidak menyalahkan teman-teman paguyuban,” ungkap dia.
Comments