STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kalurahan Playen, Playen, Gunungkidul membangun pasar desa senilai Rp 8 miliar. Diharapkan dengan fasilitas ini dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Lurah Playen, Surahno mengatakan, ide pembangunan pasar desa tidak lepas dari semakin padatnya Pasar Playen sehingga tidak mungkin lagi untuk dikembangkan. Peluang ini ditangkap untuk menumbuhkan ekonomi baru.
“Kami menggandeng investor untuk pembangunan. Total dana yang dibutuhkan membangun pasar ini mencapai Rp 8 miliar,” kata Surahno kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Menurut dia, proses pembangunan menggunakan lahan bekas lapangan yang dulunya digunakan untuk pasar darurat selama pembangunan Pasar Playen beberapa tahun lalu. Total luas lahan yang dipergunakan mencapai 11.000 meter persegi.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas, 10 Pasar di Gunung Kidul Akan Direvitalisasi
“Kondisinya memang representatif dan masih bisa untuk pengembangan,” katanya.
Rencananya di bagian depan diperuntukan tempat toko oleh-oleh. Untuk itu, area parkir dibuat luas sehingga memberikan rasa nyaman ke pengunjung. Adapun lokasi dalam akan digunakan untuk pasar umum.
Menurut Surahno, proses pembangunan pasar desa ini sempat terkendala. Pasalnya, dalam perkembangan sempat berganti investor karena terdampak pandemi.
“Sebenarnya sudah dimulai tahun lalu, tapi berhenti karena pandemi. Kami pun mencari investor baru sehingga mulai Januari lalu pembangunan kembali dilanjutkan dan diperkirakan selesai di akhir tahun,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam pembangunan pemerintah kalurahan tidak mengeluarkan sepeser pun karena semua ditanggung oleh investor. Malahan, lanjut Surahno, kalurahan mendapatkan keuntungan karena pengelolaan dilakukan dengan sistem bagi hasil. Selain itu, setiap tahun ada sewa tanah sebesar Rp 47 juta untuk pasar ini. “Semua sudah ditentukan oleh appraisal,” katanya.
Rencananya kerja sama akan berlangsung selama 20 tahun dan setelah itu aset sepenuhnya menjadi milik kalurahan. “Selama masa kerja sama, pendapatan dalam pengelolaan akan dibagi. Investor mendapatkan 60 persen sedangkan pihak kalurahan yang mengelola mendapatkan sebesar 40 persen dari pemasukan,” katanya.
Disinggung mengenai proses menggandeng pihak ketiga dalam pembangunan, Surahno memastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pasalnya, sebelum perjanjian kerja sama sudah melakukan konsultasi ke Pemkab Gunungkidul dan Pemerintah DIY.
“Jadi memang diperbolehkan. Selain untuk menumbuhkan ekonomi baru, juga untuk menambah pendapatan asli kalurahan melalui bagi hasil pengelolaan,” katanya.
Sumber : Harian jogja
Comments