Star Jogja – Yogyakarta. Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh badan usaha baru kini
dibuat lebih mudah. Lewat sistem terpadu pelayanan publik, proses
pendaftaran dilakukan secara online.
Ahmad Sofwan, Relation Officer BPJS KC Yogyakarta menjelaskan
Pendaftaran secara online bagi badan usaha ini dilakukan dengan
mendaftarkan badan usaha baru melalui halaman website BPJS
Kesehatan.Pendaftar dalam hal ini pemilik badan usaha, mengisi
formulir registrasi badan usaha elektronik yang tersedia secara
lengkap.
Ditambahkan, perusahaan baru tersebut akan mendapat nomor
Virtual Account (VA) dan hak akses (username dan password) ke
aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Nantinya,badan
usaha akan dihubungi BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran
tersebut.Perusahaan diharapkan segera mengumpulkan legalitas yang
asli sesuai dengan data yang diberikan secara online.
Jika perusahaan baru tersebut belum meng-entry data peserta lebih
dari 3 bulan, maka mereka harus melakukan entry data peserta dari
awal lagi. BPJS Kesehatan akan memverifikasi data kepesertaan yang
telah di-entry badan usaha baru tersebut paling lama 1-24 jam.
Setelah proses verifikasi selesai,perusahaan bisa melakukan
persetujuan. Tagihan iuran pertama akan diterima badan usaha baru
selama 1-24 jam.Jika sudah bayar iuran pertama, perusahaan baru
dapat mencetak e-ID untuk masing-masing karyawan dan
keluarganya.
Informasi dan pengaduan bisa dilakukan di Pusat Layanan Informasi
BPJS Kesehatan (24 Jam) dengan nomer 1500400 atau lewat SMS
08156579780 ( Den)
Comments