Penyelesaian pencairan ganti rugi bagi warga terdampak Bandara Temon dipastikan molor. Pasalnya, proses pencairan baru akan dilakukan kembali pada 7 November 2016 mendatang.
Proses pencaiaran ganti rugi bagi warga terdampak saat ini dihentikan karena sejumlah masalah administrasi. Humas Proyek Pembangunan Bandara Temon dari PT Angkasa Pura I, Didik Catur mengatakan pencairan akan kembali dibuka untuk warga yang mengajukan pengukuran ulang, perubahan dari relokasi ke ganti rugi uang, serta warga yang masih terkendala sejumlah kesalahan administrasi.
“Kita masih menunggu data dari BPN [Badan Pertanahan Nasional], tapi pencairan akan dimulai lagi sekitar 7 November,”jelasnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2016).
Pencairan tersebut diperkirakan akan membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Berbeda dari sebelumnya, pencairan susulan ini akan dipusatkan pada satu lokasi untuk kemudahan.Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja |
Comments