News

Konsumen Rokok Merasa Dianaktirikan, Padahal Kontribusinya Rp 188,81 Triliun per Tahun

0
bahaya TAR
rokok (ist)
STARJOGJA.COM, Info – Konsumen rokok merasa dianaktirikan oleh pemerintah. Pasalnya meski sudah menyumbang pendapatan negara hingga Rp 188,81 triliun rata-rata per tahun, mereka tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi bahkan dianggap sebagai beban negara.

Ketua Pakta Konsumen Andi Kartala mengatakan kontribusi konsumen rokok untuk pendapatan negara selama ini tidak sedikit. Meski begitu, konsumen rokok tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan regulasi terkait rokok.

“Justru yang banyak dilibatkan adalah kelompok antitembakau,” katanya dalam focus group discussion, “Ketimpangan Perlindungan Hak Konsumen dalam Kebijakan Ekosistem Pertembakauan” yang diinisiasi oleh Pakta Konsumen, Rabu (10/8/2022).

Baca juga : PBNU Protes Kenaikan Tarif Cukai Rokok 23%

Dia mencontohkan dalam penyusunan regulasi kenaikan cukai rokok, konsumen rokok tak pernah diajak berembuk. Kondisi yang sama terjadi hampir di semua daerah, dalam penyusunan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.

“Hasilnya meski ada kawasan khusus merokok, lokasinya pun tidak nyaman, misalnya didirikan di dekat toilet,” keluhnya.

Ia menyoroti pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut, sebanyak Rp16 triliun anggaran kesehatan di BPJS Kesehatan dihabiskan untuk pengobatan masyarakat karena asap rokok. Padahal kontribusi rokok untuk pendapatan negara dalam setahun sebesar Rp188,81 triliun. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 

“Konsumen rokok hanya dilihat sebagai beban negara tapi tidak melihat kontribusinya hingga 10 persen ke pendapatan negara,” kritik Andi.

Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menambahkan aturan mengenai pajak rokok beragam. Mulai dari cukai yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK 192/PMK.010/2021, pajak rokok sesuai dengan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta PPN 11% dari harga bandrol berdasarkan UU HPP No. 7/2021.

Dari seabrek peraturan tersebut, katanya, satu batang rokok yang masuk sebagai pajak negara sekitar 70%. Sisanya, sekitar 18% untuk biaya produksi, biaya distribusi, upah tenaga kerja dan margin ritel.

“Adapun delapan persen sisanya keuntungan pabrikan. Ya tidak salah kalau disebut industri rokok itu BUMN swasta,” sindirnya.

Hananto juga membandingkan data terkait prevalensi perokok anak yang sering dijadikan alasan pemerintah. Riset kesehatan dasar (Riskesdas) menunjukkan prevalensi perokok usia 10 – 18 tahun pada 2013 sebesar 7,2% menjadi 9,1% pada 2018. Namun, lanjut dia, data BPS menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 2018 sebesar 9,65% menjadi 3,69% di 2021.

Begitu pula prevalensi perokok yang menurut Riskesdas 2013 jumlah prevalensi perokok dewasa adalah 29,3% dan pada 2018 turun menjadi 28,8%. BPS Persentase merokok pada penduduk di atas 15 tahun menurun dari 32.2% di 2018 menjadi 28.69% di 2020.

“Oleh karena itu dalam setiap perumusan kebijakan yang terkait dengan pertembakauan, kami mendesak agar pemerintah melibatkan secara aktif stakeholders yang terkait dalam bidang ini,” pintanya.

 
Sumber :  Harian jogja
Bayu

Sejarah Perkuliahan Tempo Doeloe UGM dari Keraton Yogyakarta ke Bulaksumur 

Previous article

Juli 2022, Pendapatan Negara Melonjak 50,3 Persen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News