Terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY siap melaksanakan aturan tersebut.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelin Yusuf mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 2017 sebesar 5,18%.
“Ini sebetulnya sudah ditetapkan aturannya dalam PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan kami sudah mengikutinya. Jadi, tidak ada masalah,” papar dia ketika dihubungi Harianjogja.com, Selasa (25/10/2016).
Ia menyebutkan, bagi Apindo, ketentuan tersebut merupakan peratuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan. Semua perusahaan diharapkan mengikuti aturan tersebut termasuk kenaikan UMP pada 2017 sebesar 8,25%.
Berbeda dengan perusahaan yang memang belum mampu, mereka memiliki jalan keluar dengan mengajukan surat penangguhan pelaksanaan. Permohonan itu nanti akan dinilai oleh Gubernur dan ditetapkan apakah permohonan akan disetujui atau tidak.
Perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan kenaikan UMP harus menyertakan kondisi perusahaan dari akuntan jika mengalami kerugian. Selain itu, harus ada persetujuan dari serikat pekerja dalam artian para pekerja memahami kondisi perusahaan tempat mereka bekerja. Kemudian, mereka harus menyertakan kondisi perusahaan dua tahun ke belakang dan prediksi dua tahun ke depan.
Ia menjelaskan, mayoritas perusahaan di DIY sudah melaksanakan aturan tersebut. Dari pengalaman sebelumnya, hanya beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan. Perusahaan yang mengajukan permohonan rata-rata perusahaan yang padat karya.Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja |
Comments