News

PUKAT UGM: Pemberantasan Korupsi Indonesia Masih Lemah

0
pemberantasan korupsi di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto : ICW)

STARJOGJA.COM – Upaya pemberantasan korupsi di tanah air masih belum membaik hingga saat ini.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menyebutkan hakordia semestinya menjadi momentum bagi semua pihak untuk melakukan refleksi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hari Anti Korupsi Sedunia

“Dalam hakordia ini belum bisa kita rayakan dengan prestasi-prestasi membanggakan,”ucapnya saat dihubungi Jum’at (9/12).

Ia mengatakan disaat negara maju lainnya sudah mulai masuk dalam ranah pencegahan korupsi di sektor swasta dan memperbaiki integritas dalam dunia usaha.

Indonesia, justru masih berkutat dan belum selesai menghadapi korupsi akut yang menyangkut pejabat publik dan penegak hukum.

“Kondisi ini harusnya menjadi alasan kuat bagi seluruh elemen bangsa ini untuk memprioritaskan sektor pemberantasan korupsi,”tuturnya.

Yuris menambahkan dari refleksi beberapa tahun kebelakang juga masih menunjukan politik hukum pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah lemah.

Mulai dari revisi UU KPK, munculnya peraturan-peraturan yang justru memberi angin segar bagi pelaku korupsi hingga kebijakan-kebijakan antikorupsi yang banyak di gaung-gaungkan namun gagal menyentuh aspek fundamental dari reformasi birokrasi dan reformasi kelembagaan.

Gagasan Pemberantasan Korupsi

Di sisi lain, gagasan-gagasan yang seharusnya dapat mendukung pemberantasan korupsi seperti RUU perampasan aset dan memperbaiki UU Tipikor agar sejalan dengan konvensi internasional antikorupsi (UNCAC) tak kunjung serius ada pembahasan oleh pemerintah dan DPR.

Hal lain yang juga perlu perhatian kita adalah terkait kiprah KPK dewasa ini. Selama puluhan tahun Yuris KPK punya peranan penting sebagai role model kelembagaan yang memegang teguh prinsip integritas.

Sayangnya peran tersebut mulai menurun dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa kasus etik dan pelanggaran hukum yang menyangkut pimpinan KPK sampai pada tata kelola penegakan hukum yang serampangan. Hal ini terasa semakin menjauhkan KPK dari lembaga yang selama ini menjadi teladan bagi lembaga publik lainnya.

Baca Juga : Provinsi Papua Barat Resmi Menjadu Provinsi ke-38

“Berbagai kondisi tersebut akhirnya menjadi tembok besar yang menghalangi langkah pemberantasan korupsi. Jika seluruh elemen bangsa Indonesia khususnya pemerintah tidak segera meruntuhkan tembok penghalang tersebut. Bukan tidak mungkin Indonesia akan semakin jauh tertinggal dalam upaya pemberantasan korupsi,”urainya. (Maylin Angelica)

Sumber : Humas UGM

 

Lagi Digemari Masyarakat, Aplikasi Lensa AI

Previous article

Arupa Kata Rilis Album Sedetik Senyawa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News