News

17 Partai Politik Resmi  Peserta Pemilu 2024

0
sistem politik Indonesia
bendera partai politik (ist)

STARJOGJA.COM, Info – Ada 17 partai politik resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12) mengatakan keputusan penetapan 17 parpol tersebut tertuang dalam Keputusan KPU 518/2022.

“[KPU] menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu [2024],” ujar Hasyim dalam rapat pleno, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga : Ridwan Kamil Siap Bergabung ke Partai Politik Tahun Depan

 17 parpol tersebut dinyatakan menjadi peserta Pemilu 2024 setelah lolos verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.

Verifikasi faktual sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu. Hasilnya, dari 18 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hanya hanya satu parpol yang tak lolos yaitu Partai Ummat.

Dalam rapat pleno diketahui Partai Ummat yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan dan kepengurusan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi syarat keanggotaan dan kepengurusan di 12 dari minimal 17 kabupaten/kota.

Sedangkan di Sulut, mereka hanya memenuhi satu dari minimal 11 kabupaten/kota. Dalam rapat pleno tersebut para perwakilan dari 18 parpol hadir.

 Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh. Nantinya, di hari yang sama Pukul 19.00 WIB, KPU juga akan menggelar pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut daftar 17 parpol peserta Pemilu 2024:

Parpol parlemen

PDI Perjungan (PDIP)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Partai NasDem

Partai Demokrat

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Gerindra

Partai Golkar

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Parpol non-parlemen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Partai Hanura

Partai Garuda

Parpol baru

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Gelora Indonesia

Partai Buruh

 

 
Sumber :  Bisnis
Bayu

UNY Raih Penghargaan Perguruan Tinggi Informatif

Previous article

7,8 Juta Orang Akan Masuk ke Jogja saat Libur Nataru, Cek Lalin Macet

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News