STARJOGJA.COM, Info — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jogja, Heri Kurniawan resmi memutuskan pernikahan beda agama antara Islam dan Katolik pada Kamis lalu (15/12/2022). Pengesahan tersebut dilakukan untuk melindungi anak yang dihasilkan dalam pernikahan itu dan mencegah kumpul kebo.
Persidangan permohonan perdata tersebut dilakukan PN Jogja dalam dua sesi sidang. Sesi pertama, mendengarkan keterangan pemohon dan saksi, serta seksi kedua dilakukan pembacaan putusan hakim.
Pertimbangan Heri memutuskan pengesahan pernikahan beda agama tersebut lantaran pernikahan sudah dilakukan September lalu di salah satu Gereja di Sleman.
“Masalahnya setelah menikah, mereka tidak bisa mencatatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya pada si anak, dilihat dari sini ada mudharat kalau tidak disahkan pernikahan tersebut,” kata dia, Minggu (18/12/2022).
Baca juga : 11 Hal yang Harus Dibicarakan Sebelum Pernikahan
Meskipun pernikahan beda agama dilarang dalam UU Perkawinan No.1/1974 tetapi dengan mempertimbangkan hal lain dapat dilakukan.
“Bukan pernikahannya yang saya sahkan, karena pernikahannya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Putusan tersebut hanya menyatakan bahwa pernikahan tersebut harus dicatatkan supaya hak anak dapat terpenuhi. Selain itu juga untuk mencegah kumpul kebo,” katanya.
Dalam UU Kependudukan No.23/2006, jelas Heri, menyebutkan bahwa seorang anak berhak atas pencatatan dokumen kependudukannya sebagai bukti kewarganegaraanya.
“Kalau dibilang mengesahkan pernikahannya kurang tepat, karena yang diputuskan soal pencatatan pernikahannya. Dari keterangan saksi, kedua keluarga juga mendukung pernikahan itu,” ujarnya.
Heri yang juga Kepala Humas PN Jogja menyebut pencatatan pernikahan beda agama bukan kali pertama di Indonesia.
“Sebelumnya juga ada di PN Surabaya, berkaca dari sana dan mempertimbangkan kondisi yang ada bahwa dalam Undang-undang Kependudukan anak berhak dilindungi itu sudah tepat,” ucapnya.
Diketahui, pasangan beda agama ini adalah AP, laki-laki, Islam dengan NY, perempuan, Katolik. AP merupakan warga Bantul, dan NY warga Sleman. Sebelumnya mereka yang berdomisili di Jogja hendak membuat akte kelahiran anaknya ke Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Jogja.
Permohonan pencatatan akta kelahiran buah hati AP dan NY tersebut tidak dapat diproses Disdukcapil karena tak ada Kartu Nikah dan Kartu Keluarga. Setelah putusan PN Jogja tersebut, AP dan NY dapat memperoleh Kartu Nikah dan mengurus Kartu Keluarga untuk mendaftarkan akte kelahiran anaknya.
Comments