Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPPKAD) DIY segera melaunching pembayaran pajak kendaraan melalui transaksi elektronik atau online untuk mempermudah membayaran pajak dan menghindari calo.
“Baru diujicobakan melalui bank BPD DIY sebentar lagi dilaunching, tidak sampai lima menit bayar pajak selesai.” kata Kepala DPPKAD, Bambang Wisnu Handoyo, Kamis (24/11/2016).
Bambang mengatakan program mempermudah pembayaran pajak kendaraan itu hanya menyambungkan e-Samsat. Jika selama ini, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sampai berjam-jam, saat ini cukup melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Tahap pertama transaksi pajak kendaraan melalui ATM ini baru bisa dilakukan di ATM Bank BPD DIY, itu pun baru ATM induk atau belum menjangkau sampai ke cabang.
“Ke depan akan terus dikembangkan, mungkin bisa kerjasama dengan bank-bank lain sehingga kapan saja masyarakat punya banyak waktu untuk bayar pajak kendaraan bermotor,” kata Bambang.
Direktur Utama Bank BPD DIY, Bambang Setiawan membenarkan rencana launcing e-Samsat. Pihaknya kemarin baru saja menandatangani nota kesepakatan antara DPPKAD, Kepolisian, Samsat, dan Jasa Raharja.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat di bank BPD DIY sebenarnya sudah bisa tersambung di sejumlah ATM BPD DIY, namun untuk validasi Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) harus tetap ke Samsat.
“Yang bisa bayar pajak sekaligus cetak STNK tanpa harus ke Samsat lagi baru ada satu mesinnya,” kata Bambang.
Cara pembayaran pajak kendaraan online tersebut cukup mudah, tinggal masukkan kartu ATM, kemudian pilih menu layanan publik, pembayaran pajak, lalu klik Samsat di layar mesin ATM.
Selanjutnya masukkan dua digit kode wilayah yang tertera dalam STNK, maka akan muncul tanggal jatuh tempo dan nominal rupiah yang harus dibayar. Lalu prinout notifikasinya.
Tahap selanjutnya masukkan STNK ke dalam mesin ATM untuk validasi STNK. “Lebih efisien, irit tenaga tenaga waktu,” kata Bambang.Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja |
Comments