Kraton Ngayogyakarta mencium ada permainan di balik penggunaan tanah Kasultanan. Hal itu diungkapkan Penghageng Kawedanan Hageng Panitra Puro Kraton Ngayogyakarta GKR Condrokirono dalam rangka mendengar masukan terkait Raperdais pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten di DPRD DIY, Senin (28/11/2016).
Condrokirono mencontohkan ada beberapa sertifikat yang seharusnya hak pakai namun menjadi hak milik. Padahal seharusnya seseorang yang sudah mendapatkan kekancingan seyogyanya menggunakan tanah itu sesuai peruntukannya bukan dialihkan kepada orang lain. Permainan itu mengakibatkan tanah Kasultanan dari tahun ke tahun terus berkurang, bahkan mencapai 30 hektar.
“Dari tahun ke tahun, sekitar 30 [hektar] itu [yang berkurang], [penyebabnya] ada penyelewengan, ada yang dijual, yang beli juga kan tidak tahu kalau itu tanah SG, ya saya enggak tau lah permainannya seperti apa,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto menambahkan dengan adanya inventarisasi tanah Kasultanan dan Kadipaten, berpotensi dapat mengungkap kemungkinan adanya kekancingan palsu lagi. Sunartono/JIBI/Harian Jogja |
Comments