EsaiNews

OPINI : Perppu Cipta Kerja Harus Dipahami Semua Pihak

0
pekerja PHK
Ilustrasi pekerja (Freepik)

STARJOGJA.COM, Info – Perppu Cipta Kerja adalah aturan yang baru disahkan oleh pemerintah. Semua pihak termasuk kelompok buruh diminta untuk dapat mencermati dan memahami aturan tersebut sebelum mengekspresikan aspirasinya.

Perppu dibuat demi kesejahteraan rakyat, termasuk para buruh. Mayoritas rakyat Indonesia adalah pekerja sehingga pemerintah tidak akan pernah membuat peraturan yang merugikan warganya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal sendiri, mengaku belum membaca keseluruhan isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal.

Aturan tersebut sangat penting untuk pekerja dan tidak hanya bisa dilihat sebagian saja (dari klaster ketenagakerjaan).

Baca Juga : OPINI : Pihak yang Menolak Perppu Cipta Kerja Bisa Melalui Mekanisme Hukum

Perppu Cipta Kerja harus dilihat secara keseluruhan. Pasal-pasalnya memang banyak tetapi penting untuk mengatur kehidupan rakyat Indonesia.

Artinya, peraturan ini jangan dilihat sepotong-sepotong karena tidak akan memahami isinya secara keseluruhan. Misalnya pada klaster ketenagakerjaan. Akan berkaitan dengan klaster lain misalnya klaster investasi.

Said Iqbal melanjutkan, ada 9 tuntutan buruh mengenai Perppu Cipta Kerja. Pertama adalah upah minimum. Kedua, soal outsourcing alias tenaga ahli daya. Ketiga, pesangon. Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja. Ketujuh, pengaturan soal cuti, termasuk buruh atau pekerja perempuan.

Kemudian kedelapan, terkait tenaga kerja asing (TKA). Kesembilan, adalah sanksi pidana yang dihapuskan. Di mana sebelumnya dimuat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lalu dihapuskan di UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker dan berlanjut ke Perppu Ciptaker.

Untuk diketahui, upah minimum buruh diberi kepada mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Sementara karyawan tetap yang bekerja dengan durasi di atas setahun akan mendapatkan gaji di atas UMP.

Para buruh juga masih berhak mendapatkan pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja. Malah selain uang pesangon juga ada manfaat lain. Seperti pelatihan dan informasi pekerjaan baru. Mereka tidak akan menganggur lama karena segera dapat pekerjaan baru.

Peraturan lain dalam Perppu Cipta Kerja yang disorot adalah hak cuti untuk pekerja perempuan. Hak ini tidak dihapus, dan pekerja perempuan boleh cuti hamil sampai 6 bulan. Durasinya bertambah dari hanya 3 jadi 6 bulan.

Penulis : Andi Aziz  pengamat sosial

Bayu

Tahun Kelinci Air 2023 Harapan Presiden Indonesia dan China

Previous article

Mada 9, Mobil Sport Buatan Taliban

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai