Kab SlemanNews

Paket Mencurigakan dari Malaysia pada Mahasiswa di Sleman, Ternyata Isinya Siput

0

Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY mengagalkan penyelundupan dua jenis siput yang diimpor dari Malaysia, akhir pekan lalu. Belasan ekor siput itu dimusnahkan, pada Selasa (6/12/2016) .

Penyidik Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I DIY Haryanto menjelaskan, hewan bercangkang itu didatangkan dari Malaysia melalui pengiriman paket.

Masuk ke DIY melalui Kantor Pos Plemburan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Keberadaan Siput itu diketahui petugas karena paket tersebut dinilai mencurigakan. Setelah berkoordinasi dengan petugas bea cukai, kemudian paket tersebut dibuka.

Pada awalnya hanya berisi souvenir, namun setelah dibuka lagi di dalamnya terdapat belasan ekor siput dalam keadaan hidup.

“Karena itu berkaitan dengan perikanan, kami langsung bertindak mengamankan barang bukti dan mencari pihak yang akan menerima,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2016).

Dalam paket tersebut total berisi 16 ekor Siput, lalu diamankan ke Kantor Stasiun Karantina Ikan di Jalan Kenanga, Sambilegi, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Terdiri atas 12 ekor siput spesies Amphidromus Palaceus dan empat ekor spesies Hemiplecta.

Dua jenis Siput itu diketahui tergolong masih jarang di Indonesia. Pengirim mengemas rapi hewan tersebut dengan memasukkan ke dalam tempat sejenis kotak mika yang diberi lubang udara.

Kotak mika berjumlah enam itu masing-masing dibungkus koran dan baru dimasukkan ke dalam kardus. Siput itu dikirim dari Malaysia dengan penerima berada di Jogja.

Haryanto menambahkan, pihaknya kemudian memeriksa pemesan barang yang diketahui berinisial APA, 28, warga Pamulang, Tangerang, yang tinggal di Mlati, Sleman. Dalam KTP, ia masih berstatus sebagai mahasiswa.

Pengiriman berklasifikasi ilmiah kelas Mollusca Gastropoda itu tanpa disertai dengan dokumen. Oleh karena berdasarkan analisa kasus, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 5 UU No. 16/1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan Dimulai Tahun Depan

Previous article

Hujan Lebat, Bandara Adisucipto Sempat Ditutup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman