Dalam kegiatan ekspor ini, Bea Cukai Yogyakarta berperan dalam pengawasan dan pelayanan administrasi kepabeanan dan cukai. Sebagaimana diketahui, bahwa tembakau iris merupakan barang kena cukai yang harus dilekati pita cukai setelah selesai proses pembuatannya.
Namun hal ini dikecualikan untuk barang kena cukai yang akan diekspor.
Sebagai upaya pengawasan ekspor, Bea Cukai Yogyakarta juga menyegel setiap box yang akan diekspor dengan segel timah. Tercatat devisa negara yang masuk atas kegiatan ekspor ini sebesar USD 7.110.
“Terima kasih, kepada Bea Cukai Yogyakarta yang telah banyak membantu regulasi kami. Sehingga kelancaran kami berproduksi dan menyalurkan barang dapat berjalan lancar,” ujar Slamet, Kepala Divisi Marketing dan Umum PT. Tarumartani.
Baca juga : Konsumen Rokok Merasa Dianaktirikan, Padahal Kontribusinya Rp 188,81 Triliun per Tahun
Comments