STARJOGJA.COM, OPINI. Seluruh kebutuhan akan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dipersiapkan oleh Pemerintah dengan sangat baik dan menunjukkan bagaimana komitmen kuat pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi. Maka memang berjalannya pesta demokrasi tersebut sama sekali tidak ditunda dan akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Menjelang tahun politik, yakni akan dilangsungkannya Pemilu pada tahun 2024 mendatang, ternyata sempat terjadi sebuah isu yang kemudian memunculkan banyak sekali polemik di tengah masyarakat. Isu tersebut mengenai adanya wacana penundaan Pemilu, utamanya setelah Putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dikemukakan dan memvonis KPU tatkala mereka mengabulkan tuntutan dari Partai Prima.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Pemerintah memastikan Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024. Bergulirnya isu penundaan pemilu bukanlah halangan untuk melaksanakan pesta demokrasi itu secara tepat waktu.
Bahtiar menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan segala hal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam tiga tahun terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah siap. Bahkan KPU telah melakukan rekrutmen hingga level kecamatan dan kelurahan untuk menyukseskan Pemilu.
Lebih lanjut, dirinya juga mengungkapkan bahwa Pemerintah RI memang telah memiliki komitmen yang sangat kuat untuk terus memberikan segala macam persiapan Pemilu dengan maksimal, termasuk pada pembiayaan pelaksanaan pemilu. Sejauh ini, pemerintah memang telah mengucurkan sejumlah dana untuk pembiayaan Pemilu. Menurut Bahtiar bahwa dana yang disiapkan tersebut telah mencukupi, terlebih pihak KPU sendiri sudah melakukan inovasi untuk menghemat pengeluaran.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pemerintah mempersiapkan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dengan bersungguh-sungguh, dan tidak ada perpanjangan periode jabatan presiden, maupun penundaan pemilu.
Pada kesempatan lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan sesuai keputusan yang telah diambil bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November 2024.
Oleh : Gema Iva Kirana Penulis adalah kontributor Persada Institute
Comments