STARJOGJA.COM, JOGJA – DPRD DIY Gulirkan Rancangan Perda Pembinaan Keolahragaan DIY. Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, DPRD DIY menggulirkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Keolahragaan Daerah.
Diharapkan keberadaan aturan implementasi Perpres ini, pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga dapat di tingkatkan, serta perekonomian masyarakat maupun daerah juga turut meningkat.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Syukron Arif Muttaqin mengatakan, ada alasan penting yang menginisiasi DPRD DIY memulai rencana pembuatan Perda Pembinaan Keolahragaan , yakni keberadaan UU No. 11 tahun 2022 tentang keolahragaan yang perlu adanya aturan turunannya di DIY.
“Undang-undang itu kan baru ya, makanya kami menindaklanjutinya dengan rencana membuat Perda ini. Karena itulah kami siapkan dulu Raperdanya,” tuturnya.
Ia mengatakan Kepentingan penyusunan Perda ini nantinya berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan olahraga di DIY, mulai dari olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, olahraga prestasi hingga olahraga bagi penyandang disabilitas. Hal tersebut menurutnya penting karena saat ini angka kebugaran di DIY masih tergolong rendah dan perlu adanya peningkatan kebugaran, melalui upaya memasyarakatkan olahraga.
“Di DIY saat ini pola pembinaannya terbagi dalam empat sektor. Mulai dari olahraga pendidikan yang diampu oleh Dinas, olahraga masyarakat yang diampu Kormi, serta olahraga prestasi oleh KONI dan olahraga prestasi bagi penyandang disabilitas melalui NPC. Mereka saling mengisi dan melengkapi, kalau sudah muncul bibit-bibit dari sektor pendidikan atau masyarakat, kemudian diarahkan ke prestasi,” katanya.
Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Priya Santosa menyebutkan pihaknya berperan aktif membangun sistem pembinaan atlet sejak usia dini secara terpadu untuk peningkatan prestasi di bidang olahraga di wilayahnya.BPO berperan dalam prosesPembinaan Atlet Berbakat, pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) dan Pekan Olahraga Pelajar DIY
” Kami memaksimalkan pembinaan usia dini di sekolah di Kelas Khusus Olahraga (KKO), untuk pembinaan olahraga prestasi lewat koni. Untuk kompetisi antar KKO ini difasilitasi oleh Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi) DIY,” jelasnya.
Priya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai pembinaan diluar program pembinaan atlet yang selama ini telah diselenggarakan oleh Provinsi, Kabupaten/Kota (Non PPLP, PAB dan Pembinaan yang ada di Kab/Kota). Ini juga digelar agar prestasi para atlet pelajar ini bisa diakui untuk keberlangsungan pendidikan di masa yang akan datang.
Sementara itu, Disinggung mengenai kapan penyusunan Perda Keolahragaan ini dapat disahkan, Syukron mengaku, tahapannya masih cukup panjang karena harus dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) terlebih dahulu di tahun 2023 ini.
“Untuk itu, Dewan tadi berkomitmen akan mengawalnya agar masuk di Propemperda 2023. Kemudian di 2024 bisa dibahas secara mendetail melalui pembentukan pansus,” tutup dia.
Comments