News

Tidak Hanya KK, Ini Syarat Pendaftaran Masuk SMA Menurut Disdikpora DIY

0
syarat sma diy
Perekaman data kependudukan e-KTP
STARJOGJA.COM, Info –   Syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Tahun 2023 melalui jalur zonasi radius menurut Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya  tidak hanya menyertakan kartu keluarga (KK).  Didik  mengatakan sekolah harus memastikan siswa peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.

“Syarat selain KK, (peserta PPDB) tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah,” ujar Didik Wardaya.

Menurut dia, kendati telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

“Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ,” ucap Didik.

Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.

Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.

Selain jalur itu, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.

Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

“Selain itu juga bisa ditambah hasil konversi prestasi non akademik seperti juara olahraga, juara seni yang berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah kita tetapkan di dalam pergub,” kata dia.

Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32 ribuan kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55 ribuan siswa.

Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman menambahkan, khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa.

Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.

“Nanti Tim PPDB akan melibatkan sekolah,” ujar dia.

Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.

Sumber : Antara
Bayu

Gandeng Pesantren Difabel Pertama di Semarang, PLN Salurkan Al Quran Braille dan Beri Santunan pada Santri

Previous article

Jadwal Pemadaman Listrik PLN DIY, Minggu, 28 Mei 2023

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News