“Syarat selain KK, (peserta PPDB) tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah,” ujar Didik Wardaya.
Menurut dia, kendati telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, namun pada kenyataannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
“Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ,” ucap Didik.
Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5 persen dari daya tampung sekolah.
Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.
Selain jalur itu, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.
Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.
“Selain itu juga bisa ditambah hasil konversi prestasi non akademik seperti juara olahraga, juara seni yang berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah kita tetapkan di dalam pergub,” kata dia.
Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32 ribuan kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55 ribuan siswa.
Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY Suhirman menambahkan, khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa.
Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.
“Nanti Tim PPDB akan melibatkan sekolah,” ujar dia.
Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.
Comments