STARJOGJA.COM, Info – Stop rokok dan cegah stunting menjadi perhatian dari pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. drg. Aan Iswanti Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan stunting yang sering terdengar bisa menghambat pertumbuhan generasi bangsa.
“Efek dari stunting kedepannya akan berakibat pada kognitif anak dan risiko penyakit degeneratif di usia selanjutnya,” katanya di 101,3 FM Rabu (31/5/2023).
Aan mengatakan stunting fokus di usia di bawah lima tahun. Tapi penanganan pencegahannya, pemerintah melakukan sejak sebelum calon pengantin.
“Pertumbuhan tinggi badan anak tidak sesuai dengan anak seusianya. Anak stunting pasti pendek tapi anak pendek belum tentu stunting. Ada banyak faktor lain yang diperiksa petugas,” katanya.
Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada Rapat Kerja Nasional BKKBN prevalensi stunting Indonesia di tahun 2022 sebesar 21,6%. Dalam penanggulangan stunting dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak lintas sektor agar target nasional stunting sebesar 14% dapat terwujud pada tahun 2024.
“Berdasarkan data Pemantauan Status Gizi Kota Yogyakarta tahun 2022, angka stunting di Kota Yogyakarta sebesar 10,8% yaitu 1.225 dari 11.341 balita yang diukur tinggi badannya. Walaupun secara persentase kita sudah lebih dari target 14% di tahun 2024. Kita upayakan harus tetap dilaksanakan,” katanya.
Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi stunting salah satunya adalah kebiasaan merokok orang tua. Asap rokok mengganggu penyerapan gizi pada anak, yang pada akhirnya akan mengganggu tumbuh kembangnya.
“Akibatnya anak menjadi stunting. Biaya belanja rokoknya maka belanja makanan bergizi untuk anak jadi berkurang,” katanya.
Aan mengatakan stunting pun bisa dipengaruhi oleh rokok, apalagi saat ini harga rokok meningkat seiring peningkatan pajak cukai rokok.
“Betul, peningkatan konsumsi rokok sekitar dua persen telah menekan pengeluaran beras, protein, dan sumber lemak, serta pendidikan. Pengeluaran rumah tangga untuk daging dan ikan kalau dari penelitian menurun sekitar 2,3 persen selama 1997–2014. Maka kita harus prioritas untuk kesehatan, walaupun tidak bisa berhenti maka semoga bisa memprioritaskan kesehatan,” katanya.
Upaya Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta meminimalisir kebiasaan merokok dengan Perda. Kota Yogyakarta sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam perda tersebut sudah mengatur orang-orang yang merokok di kawasan tanpa rokok yang harus bebas dari asap rokok hingga promosi rokok.
“Pertama Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar atau sekolah dari PAUD hingga perguruan tinggi, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja hingga Tempat Umum dan Tempat Lain yang Ditentukan,” katanya.
Comments