STARJOGJA.COM, Info – Terkait tahapan Pemilu 2024 di Bantul, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bantul, Jumarno, SH.,MH mengatakan, banyak tahapan-tahapan yang dilakukan secara bersamaan, seperti 1 Agustus 2022 dimulai sebagai tanggal pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu. Jumarno mengatakan, di sanalah Bawaslu berperan dalam melakukan pengawasan di Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasan sistem dengan menggunakan digital aplikasi.
“Misalnya kalau Partai Politik itu ada yang namanya SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik. Kalau yang DPD itu ada SILON atau Sistem Informasi Pencalonan, itu yang perseorangan. Lalu ada lagi untuk yang daftar pemilih, ini ada yang namanya SIDALIH atau Sistem Pendaftaran Daftar Pemilih. Jadi, ini kita bisa melakukan pengawasan melalui aplikasi tersebut, ataupun langsung ke lokasi-lokasi tertentu untuk diawasi,” katanya pada Star FM.
Selain daftar pemilih, saat ini Bawaslu juga mengawasi pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, bersamaan antara DPD dengan daftar pemilih, namun pengawasan dipastikan terawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Banyak catatan yang didapat Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan. Berawalnya dengan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), artinya Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses Coklit itu. Setelah keluar hasil Coklit, nantinya akan muncul yang daftar pemilih sementara. Catatan penting terkait dengan daftar pemilih sementara ialah adanya daftar pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar, sudah pindah tempat tinggal dan satu orang memiliki 2 NIK.
Jika kondisinya seperti itu, pengawas pemilih dan Bawaslu bersama-sama untuk melakukan pemutakhiran data, dibantu Panwaslu Kecamatan dan Desa. Apabila terdapat dokumen atau daftar-daftar pemilih yang tidak sesuai ketentuan, maka akan diberikan imbauan kepada jajaran KPU, termasuk saran untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen-dokumen yang dicurigai bermasalah. Sehingga, pihak KPU dan jajarannya bisa melakukan perbaikan terhadap data tersebut.
Bawaslu Bantul membuka posko aduan terhadap data pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Bantul (17 Kecamatan) untuk menghindari adanya pemilih yang belum terdaftar, pemilih yang sudah meninggal dan perlu diperbaiki datanya bisa langsung melapor atau menginformasikan kepada pengawas. Mekanisme penyampaian aduan bisa secara langsung ke pengawas Pemilu Kecamatan, atau bisa menghubungi Facebook dan Instagram Panwaslu Kecamatan, jadi bisa disampaikan dan ditindaklanjuti lebih cepat.
Konsen Bawaslu Kabupaten Bantul saat ini adalah adanya pondok-pondok pesantren dan kampus yang berisi orang-orang dari luar Bantul. Maka orang-orang di tempat tersebut akan dipastikan agar bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu 2024.
“Saat ini kami juga bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Desa untuk berkoordinasi dengan pondok pesantren dan kampus. Maka kita akan pastikan bahwa yang bersangkutan itu nanti punya hak pilih. Bisa jadi nanti pas waktu pemilu 14 Februari 2024 itu ternyata yang bersangkutan tidak bisa pulang, sehingga dia akan menggunakan hak pilihnya di Bantul sesuai dengan ketentuan, karena kan tidak semua pemilih itu bisa menggunakan 5 surat suara, tergantung dari mana yang bersangkutan itu yang kita pastikan,” jelasnya.
Bagi kelompok-kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, Bawaslu memastikan pada saat Coklit, karena disana terdapat kolom untuk disabilitas. Jika dalam satu keluarga ada penyandang disabilitas, maka petugas memastikan disabilitas seperti apa untuk menentukan perlu menggunakan kursi roda atau alat bantu untuk mencoblos. Maka dari itu, terbentuklah Pemilu Inklusi bagi penyandang disabilitas.
Jumarno menjelaskan, secara undang-undang pelaksanaan pengawasan merupakan tanggung jawab pihak Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan. Tetapi menurutnya, jalannya tahapan Pemilu bukan hanya kepentingannya penyelenggara pemilu, melainkan semua pihak.
“Saya mengistilahkan bahwa Pemilu itu adalah kita. Artinya, Pemilu itu menjadi satu kebutuhan atau menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mensukseskan, termasuk tahap pemutakhiran data pemilih atau daftar pemilih ini. Jadi, kami juga melibatkan komponen masyarakat di Bantul untuk terlibat dalam pelaksanaan pengawasan ini,” tuturnya.
Selain itu, Jumarno berpesan agar pemilih tidak memilih karena iming-iming uang (Politik uang) melainkan karena melihat baiknya rekam jejak calon dan berdasarkan hati nurani dalam menggunakan hak pilihnya, karena suara pemilih akan menentukan Indonesia ke 5 tahun kedepan.
Comments