FeatureFeaturedKota JogjaNews

NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 2024

0
NIK jadi npwp

STARJOGJA.COM, JOGJA – Penggunaan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 2024.  Pada masa transisi yaitu 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023 NPWP lama masih bisa digunakan.

Agung Hariyawan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Sleman mengatakan  NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Jadi gunanya NPWP sebagai tanda pengenal untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, latar belakang NIK akan digunakan sebagai NPWP adalah adanya undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Undang-undang menyatakan bahwa kedepannya, NIK akan menjadi NPWP.

“Seperti kita ketahui, dalam dompet kita terlalu banyak kartu, itu kan tidak efektif. Alangkah lebih efektifnya apabila diterapkan single identity number. Jadi, satu nomor yang terintegrasi dan berlaku secara nasional, dapat digunakan dalam segala kepentingan. Single identity number dalam hal ini ialah NIK ya,” jelasnya.

NPWP berlaku seumur hidup jika memenuhi syarat Objektif dan Subjektif, namun jika wajib pajak telah meninggal dunia, NPWP bisa dihapus. Jika wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, NPWP bisa non aktif dan tak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor pajak. Nantinya, ketika wajib pajak sudah mulai bekerja kembali, NPWP bisa diaktifkan seperti sedia kala.

Lantas NPWP wajib dimiliki siapa saja?

Pertama, apabila suatu badan didirikan di Indonesia, maka wajib memiliki NPWP. Kedua ialah orang pribadi, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing, jika bertempat tinggal di Indonesia dan memiliki penghasilan dari Indonesia, maka wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

NPWP menjadi kewajiban saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif diantaranya bertempat tinggal di Indonesia, sudah dewasa dengan usia minimal 18 tahun, dan memenuhi syarat objektif.

Sedangkan syarat Objektif ialah memiliki penghasilan sudah melebih 4,5 juta per bulan atau 54 juta pertahun. Tapi, jika salah satu syarat subjektif atau objektif tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak wajib.

Yunita Istiningrum, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Sleman mengatakan Saat ini, dengan kemajuan teknologi dan IT, pembuatan NPWP sudah sangat dipermudah. Para wajib pajak hanya tinggal mengakses laman erek.pajak.go.id. menggunakan ponsel ataupun laptop, di sana NPWP bisa langsung didaftarkan untuk diri sendiri. Data-data yang diperlukan adalah Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Keluarga saja.

Persyaratan untuk pajak badan diantaranya, akta pendirian, KTP NPWP Direktur, dan surat domisili. NPWP badan bisa didaftarkan melalu erek.pajak.go.id, dan AHU Online. Apabila dia melalui AHU Online, maka NPWP otomatis menjadi NPWP badan dan PT yang terdaftar di website AHU.

Pada proses pembuatan NPWP online, sudah tidak memerlukan formulir dan datanglangsung ke tempat, karena proses bisa dilakukan di mana saja. Ketika data-data terverifikasi valid, nomor akan langsung keluar melalui email. Jadi, semuanya telah di-approve oleh sistem. Telebih, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti Dukcapil atau Dinas Kependudukan.

Fungsional Sistem Penyuluh Pajak Terampil, Melina Susilowati mengatakan, jika NIK sudah valid, maka ketika mendaftar NPWP online tidak akan ada hambatan dan data yang diperlukan sangat sederhana.

“Data yang diisikan secara online pun sangat simpel, hanya NIK, nomor KK, nama, tanggal lahir, dan juga alamat sesuai dengan NIK-nya,” jelasnya pada Star FM.

Apabila saat mendaftar online ternyata tidak valid, kemungkinan pendaftar telah melakukan mutasi data kependudukan, misalnya menikah. Ketika sudah menikah, seharusnya memasukkan nomor KK baru yang sudah diregistrasi Dukcapil, bukan nomor lama. Kemudian bisa jadi pendaftar wanita yang telah menikah jika tak ada perjanjian pemisahan harta, bisa memilih untuk bergabung kewajiban perpajakannya pada suami.

Bagaimana cara menggabungkan pajak?

Caranya dengan mendaftar ke KPP, ataupun secara online melalui email, KPP Sleman bisa langsung melayani. Mekanismenya dengan mengisi formulir kemudian dikirim melalui email. Ketika melakukan pendaftaran di ereg.pajak.go.id pendaftar dibebaskan untuk memilih kategori terpisah (MT) atau orang pribadi (OP).

Manfaat ketika seseorang memiliki NPWP, yakni secara perpajakan sebagai kode unik agar data kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang sudah ditunaikan dapat diadministrasikan secara baik dan tidak tertukar datanya dengan wajib pajak lain. Begitu juga dengan NIK, karena sekarang Dinas Kependudukan bisa menjamin bahwa NIK tidak ada yang ganda. Sehingga data NIK bisa dipakai sebagai penggantian NPWP.

Manfaat yang kedua jika memiliki NPWP, ketika gaji sudah memenuhi batas minimal pajak, penghasilan tidak akan dikenakan pajak, namun bila sudah di atas PTKP akan dikenakan pajak, tetapi tidak bagi yang tidak memiliki NPWP, dikenakan 20% lebih tinggi. Jadi, NPWP membuat tarif menjadi normal tanpa kenaikan. Selain itu, NPWP mempermudah berbagai kegiatan seperti kredit di bank dan memulai bisnis atau usaha.

Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terambil, Yunita Istiningrum menjelaskan, esuai peraturan, PMK 112/ PMK 07/ 2022, yang memiliki NPWP wajib melakukan pemutakhiran data.

“Namun cara pemutakhiran berbeda-beda. Bagi wajib pajak pribadi penduduk, pemutakhiran NPWP dari 15, menjadi 16 digit, kemudian menjadi NIK. Sedangkan untuk wajib pajak pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah, pemutakhiran dari 15 menjadi 16 digit, hanya dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP format lama,” jelasnya.

KPP Pratama Sleman berharap semua masyarakat melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pajak merupakan wujud kecintaan para wajib pajak terhadap bangsa dan negara.

PENULIS : Mala Prathami K

Santap Buah Sebelum Makan Daging Bantu Jaga Kesehatan Selama Idul Adha

Previous article

Tingkatkan Keandalan Listrik Tanpa Padam, PLN Terus Lakukan Inovasi pada PDKB

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature