Kab BantulNews

Pengawasan Pemilu 2024 Berintegritas dari Bawaslu Bantul  

0
bawaslu bantul

STARJOGJA.COM, Info – Bawaslu Bantul saat ini tengah mengawasi tahapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir Pemilu 2024 nanti. Harlina, SH., Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul mengatakan setelah proses pemutakhiran data pemilih dan pengawasan tahapan pencalonan yang lebih dulu dilakukan pengawasan, terdapat tahapan pengawasan yang sifatnya non tahapan.

“Yang non tahapan ini juga kita lakukan pengawasan dalam rangka untuk memastikan bahwa pasca peserta pemilu sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu dimana ada 18 partai politik yang ditetapkan di Kabupaten Bantul itu bawaslu harus mengawal atau memastikan bahwa peserta pemilu ini hanya boleh melakukan sosialisasi dengan dua cara yaitu dengan pemasangan bendera dan melakukan sosialisasi di lingkungan internal partai politiknya,” katanya kepada Star FM.

Proses pemutakhiran data ini juga sebenarnya merupakan tahapan yang tidak terjadi dalam waktu singkat karena proses dalam data pemilih bersifat dinamis. Harlina juga mengatakan hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat ini berupa sudah sejauh mana proses tahapannya. Ini dilakukan agar masyarakat dapat memastikan dirinya masuk menjadi pemilih yang sudah terdaftar.

Harlina mengatakan, saat ini pun proses tahapan yang dilakukan Bawaslu sudah masuk ke sub tahapan penetapan DPT dimana per 21 Juni 2023 ditetapkan sejauh ini terdapat 742,74 pemilih yang ada di Kabupaten Bantul.

“Bawaslu dan jajarannya dalam hal ini sampai kepada pengawas pemilu desa melakukan pengawasan terhadap DPT yang sudah ditetapkan di tingkat kabupaten kemudian diumumkan oleh PPS itu apakah memang yang kemarin sudah dilakukan proses pengawasan oleh bawaslu itu semuanya sudah muncul di DPT di Daftar Pemilih Tetap itu,” katanya.

Dalam melakukan pengawasan pastinya terdapat catatan-catatan yang menjadi tolak ukur Bawaslu untuk selalu memberikan pelayanan terbaik yang dalam hal ini adalah pengawasan pada proses Pemilu 2024 kepada masyarakat. Harlina mengatakan masih ditemukannya masalah-masalah yang ditemukan Bawaslu khususnya pada pengawasan DPSHP.

“Itu memang Bawaslu dan jajarannya mendapatkan hasil pengawasan dimana ada pemilih yang seharusnya terdaftar tetapi ternyata belum terdaftar. Kemudian ada pemilih yang itu pindah domisili atau ada pemilih yang masuk ke domisili wilayah Kabupaten Bantul ternyata itu juga belum terdaftar, atau mungkin yang pindah domisili itu ternyata masih terdaftar,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam melakukan pengawasan terhadap masalah-masalah yang terjadi tentu perlu adanya proses tindak lanjut dengan mengeluarkan surat saran perbaikan.

“Surat keterangan yang mengarah kepada legalitas terhadap warga yang kemungkinan itu sudah meninggal, pindah domisili atau ada yang masuk harus kita dapatkan pembuktian surat keterangan agar pelaksana teknis bisa menindaklanjuti sesuai apa yang menjadi mekanisme dan prosedurnya,” katanya.

Terkait tenggat waktu saran perbaikan ini, Harlina mengatakan wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari setelah saran perbaikan itu disampaikan kepada KPU.

Harlina juga menjelaskan strategi pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini menggunakan metode pengawasan langsung dimana Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung kepada objek dan subjek pengawasan. Metode lainnya berupa pengawasan secara tidak langsung dengan melakukan pencermatan data yang di pasang di papan pengumuman oleh PPS, PPK maupun juga Sidalih (Sistem Informasi Pemilih).

Menurut Harlina akan menjadi suatu hal yang manusiawi jika Bawaslu Kabupaten Bantul mempunyai catatan. Hal ini karena menurutnya pemutakhiran data pemilih ini sifatnya dinamis sehingga dalam setiap hari setiap waktu itu pasti akan ada perubahan.

“Dalam suatu pengawasan step by step itu ternyata kan ada yang namanya kesalahan kepenulisan, kesalahan pengetikan, itu nanti misalkan tidak lakukan suatu perbaikan maka akan memperbarui terhadap validasi dan akurasi data pemilih di selanjutnya,” katanya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih tidak hanya sekedar penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses tahapan tapi justru yang terpenting adalah peran atau partisipasi masyarakat. Dalam hal ini masyarakat harus memastikan bahwa saat Pemilu 2024, mereka yang sudah memilih hak pilih harus benar-benar sudah terdata dalam daftar pemilih.

Penulis : Rafa Hanin Nadira
Bayu

Apakah Anda Telah Menjalani Kehidupan Dengan Baik? Cek Indikator Ini

Previous article

Petani Pesisir DIY Mulai Gunakan Pupuk Hayati Mycogrow

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Bantul