Kab GunungkidulNews

Gunung Kidul Ajukan 60.000 Blangko E KTP

0
nama gelar
Ilustrasi e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan 60.000 blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik ke pemerintah pusat untuk mengkaver warga yang belum melakukan perekaman data diri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunung Kidul Eko Subiantoro di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan blangko juga diperuntukan bagi warga yang sudah melakukan perekaman data namun belum mendapatkan fisik KTP elektronik.

“Kami sudah mengusulkan, semoga Januari ini bisa normal kembali,” kata Eko.

Ia mengatakan sebagian besar masyarakat yang sudah melakukan perekaman data diri belum mendapatkan fisik KTP elektronik sejak Oktober 2016. Kekosongan blangko ini disebabkan oleh proyek pengadaan blangko yang mengalami kegagalan di pusat.

“Gagal lelang menyebabkan pengiriman blangko ke daerah menjadi terhambat,” katanya.

Ia mengatakan pengajuan 60 ribu blangko ini untuk mengkaver sekitar 20 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman data diri, dan 20 ribu untuk permohonan KTP yang tertunda, dan sisanya untuk persediaan pada 2017.

EKo menyampaikan pihaknya hanya bisa menerbitkan surat keterangan perekaman data diri kepada warga. Ia mengungkapkan dari Oktober 2016, sampai Januari 2017, sebanyak 26.644 masyarakat yang sudah melakukan perekaman data.

“Kami mendapat informasi dari Dirjen Kependudukan Kemdagri yang menyebutkan pengadaan blangko gagal lelang,” katanya.

Eko mengatakan sampai akhir 2016, perekaman data KTP berkisar 97,1 persen atau sebanyak 564.960 dari 581.534 wajib KTP di Gunung Kidul. Untuk mengejar target KTP elektronik, pihaknya melakukan jemput bola ke sekolah dan masyarakat agar melakukan perekaman data. “Kami terus melakuan perekaman data kepada masyarakat,” katanya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Gunung Kidul Arisandi Purba mengatakan surat keterangan ini bisa berlaku seperti KTP pada umumnya dan sudah ada barkodenya. Masa berlaku surat keterangan tersebut selama 6 bulan.

“Sebelum habis masa berlakunya mudah-mudahan bisa diterbitkan,” katanya.

Ini Yang Akan Anda Alami Bila Amandel Membengkak

Previous article

Tarif Listrik Naik Dari 585 Per Kwh Menjadi 1352 Per Kwh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *