STARJOGJA.COM, JOGJA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan roadmap program penjaminan polis (PPP) asuransi, dan telah siap jika pun fungsi anyar itu dipercepat pelaksanaannya.
“Saat ini kami sedang menyiapkan aturan-aturan teknis pelaksanaannya dan infrastruktur pendukungnya di internal organisasi,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, dalam acara LPS Media Gathering 2023: Holding Hands Together for Success di Hyatt Regency, Sleman, DIY, Jumat (4/8/2023).
LPS memastikan road map pelaksanaan teknis amanat anyar itu dirancang agar lembaga tersebut sudah siap melaksanakan fungsi anyar itu pada 2026 walau Undang-Undang mengamanatkan 2028.
“Dalam roadmap kami, jika misal pun pemerintah mau mempercepat 2026 pun kami siap, walau Undang-Undang mengamanatkan 2028,” kata Dimas.
Roadmap yang disiapkan LPS itu bisa dirinci sebagai berikut:
2023. Identifikasi kebutuhan dan pemenuhan awal sumber daya manusia;
2024. Pengembangan kompetensi SDM serta menyelesaikan aturan turunan UU PPSK dalam dua tahun pertama;
2025. Melanjutkan pemenuhan dan pengembangan SDM, serta memulai persiapan infrastruktur dan pengembangan tahap awal untuk IT
2026-2027. Melanjutkan pemenuhan SDM, pengembangan kompetensi SDM serta pengembangan IT;
Dengan roadmap seperti itu, kata Dimas, sebenarnya LPS sudah bisa siap menjalankan amanat penjaminan polis paling cepat pada 2026.
Selain menjalankan fungsi penjaminan uang nasabah bank dan resolusi bank, kini LPS ketambahan fungsi anyar menjamin polis asuransi. Program penjaminan polis asuransi ini merupakan amanat baru dari UU No 4/2023 yang menambah dan mengubah UU No.24/2004 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penjaminan polis asuransi LPS itu akan mulai diimplementasikan per 12 Januari 2028.
Penjaminan polis ini bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Seiring penambahan tugas baru itu, struktur organisasi LPS bakal kian gemuk. LPS akan mengubah struktur organisasinya dengan menambah Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus bagian Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi. Secara kelembagaan di internal organisasi LPS, urusan penjaminan polis asuransi ini harus dilakukan terpisah dengan penjaminan perbankan.
ADK khusus bagian PPP ini sudah dipersiapkan sejak tahun ini, salah satunya dengan rekrutmen pegawai yang dibuka secara umum sejak Mei lalu dan ditutup Agustus ini.
Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan dan Hubungan Lembaga LPS, Hermawan Setyo Wibowo, menambahkan ke depan dana yang dikelola LPS akan terbagi dalam tiga program besar, yakni program penjaminan dana nasabah bank, program restrukturisasi perbankan, dan program penjaminan polis asuransi.
“Ketiganya harus dikelola terpisah, tidak boleh dicampur. Iya dong, dana penjaminan bank kan preminya dibayar bank, pasti perbankan tidak mau dana itu dicampur dengan dana untuk menjamin perusahaan asuransi,” kata dia.
Kendati demikian, terbuka kemungkinan adanya cross-funding di ketiga pengelolaan dana itu. Dia mencontohkan dana penjaminan bank misalnya, bisa dipinjamkan ke dana penjaminan polis asuransi atau ke program restrukturisasi.
“Tapi sifatnya tetap dipinjamkan, jadi prinsipnya terpisah,” ujar Hermawan
REPORTER : Nugroho Nurcahyo
Comments