STARJOGJA.COM, JOGJA – Tetap Tenang Menabung di Bank Karena Ada LPS. LPS hadir untuk memberikan jaminan bagi tabungan dan dana yang disimpan di bank.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998 membuat pertumbuhan ekonomi di Indonesia terganggu. Krisis ekonomi ini membuat inflasi dan suku bunga meningkat 60 hingga 70 persen, tingkat pertumbuhan ekonomi pun menyentuh angka minus 13 persen, serta adanya krisis perbankan. Dari sinilah LPS lahir untuk memperbaiki tatanan sistem keuangan di Indonesia sebagai lembaga penjamin simpanan untuk nasabah.
Hermawan Setyo Wibowo, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan dibentuk beberapa tahun setelah krisis moneter di Indonesia.
“Dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan di tahun 2004 dan beroperasi di 2005 setelah BPPN. Tugasnnya apa, ya kita menjamin simpanan nasabah di bank, dan resolusi bank,” katannya kepada Star FM.
Hermawan mengatakan semua bank baik itu bank umum, BPR, konvensional maupun syariah wajib untuk ikut program penjaminan dari LPS.
“Dengan ikuti program LPS maka nasabahnya dijamin. Jika terjadi sesuatu dengan bank itu misalnya ditutup atau dilikuidasi nasabah tetap aman karna kita jamin,” katanya.
Ia juga menambahkan program LPS tersebut memiliki persayaratan tertentu seperti adanya 3T yakni tidak melebihi suku bunga LPS, tercatat, dan tidak terlibat fraud. Selain itu, sesuai dengan peraturan undang-undang, batas jaminan nasabah adalah sebesar 2 Miliyar per nasabah per bank.
Hermawan mengatakan bahwa LPS menjalankan fungsi resolusi bank untuk menjaga stabilitas perbankan. Terdapat dua opsi resolusi tersebut yakni penyertaan modal sementara dan likuidasi.
“Kalau terjadi bank bermasalah kemudian bank itu diserahkan OJK kepada LPS, (selanjutnya) bagaimana kita menangani bank itu,” katanya.
Ia juga mengatakan pada undang-undang PPKSK di tahun 2016, terdapat opsi tambahan yaitu Purchase and Assumption dan Bridge Bank. Pada opsi ini LPS mematikan bank tetapi aset dan kewajibannya dialihkan ke tempat lain.
Terkait Hal-hal yang terjadi pada nasabah misalnya proses refund pada bank yang tutup, Hermawan mengatakan LPS harus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi sesuai dengan aturan 3T.
“Oleh undang-undang dibatasi maksimum 90 hari sudah punya kepastian. Nah sekarang di kita sudah kita percepat. Kita upayakan lebih cepat malah best practicenya itu 7 hari, tapi karna kita banyak syaratnya itu bisa 10 hari nasabah itu sudah punya kepastian,” katanya.
Proses refund ini tidak rumit karna setelah melewati persyaratan yang ada simpanan nasabah sudah dijamin. Nasabah hanya perlu mendatangi bank pembayar yang ditunjuk LPS untuk mencairkan uang tersebut.
Semua strategi yang dilakukan LPS ini tidak lain dilakukan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat yang ingin menabung tidak perlu ragu untuk menyimpan uang di bank karena sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
PENULIS : Rafa Hanin N
Comments