STARJOGJA.COM, JOGJA – Anda dapat surat tagihan pajak? Tidak usah panik ataupun pusing. Kenali jenisnya dan cara menjawabnya.
Dalam system perpajakan di Indonesia, ada istilah Surat Ketetapan Pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Dan ada istilah Surat Tagihan Pajak yaitu surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
“Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan PPh, PPN, PBB P3, PPn BM, Pajak Karbon dan Bea Meterai yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 29 UU KUP,” ujar Sri Hartini.
Beberapa surat yang akan diterbitkan oleh Direktur Pajak, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) akan dilakukan untuk menagih pokok pajak dan sanksi bunga yang kurang dibayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPKN) dalam arti tidak terdapat pajak atau kelebihan pembayaran pajak yang harus dibayar, serta Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) akan diterbitkan jika adanya kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh fungsional pemeriksa, dalam arti apakah terdapat pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak atau terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak,” ujar Rudi Hendiawan.
SKPKB dan SKPKBT adalah dasar untuk petugas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan penagihan aktif atas pajak yang masih harus dilunasi oleh Wajib Pajak.
“SKPKB dan SKPKBT diterbitkan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan, sedangkan STP dapat diterbitkan tanpa melalui pemeriksaan. STP umumnya digunakan untuk menagih sanksi administrasi karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa atau Tahunan, serta terlambat menyetorkan pajak,” kata Hanik Riska Wijayanti.
Dengan demikian pelunasan tagihan wajib pajak memiliki jangka waktu yang telah ditentukan agar meminimalisir terjadinya sanksi atau denda pada masyarakat.
“Wajib Pajak wajib melunasi tagihan dalam SKPKB, SKPKBT atau STP paling lambat 1 bulan sejak tanggal penerbitan SKPKB, SKPKBT atau STP tersebut ke Kas Negara,” kata Arifah.
Adapun hak yang dimiliki Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan SKPKB atau SKPKBT terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang tercantum pada STP atau SKPKB atau SKPKBT, Wajib Pajak dapat mengajukan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar jika terdapat surat tagihan pajak yang jumlah sanksi administrasi yang tidak benar misal, Wajib Pajak tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi atau permohonan pengurangan atau Pembatalan SKP dan STP yang tidak benar.
PENULIS : Kristina Harefa
Comments