Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang Rp3 miliar yang disita dari kamar Andy Purnomo, anak Bupati Klaten Sri Hartini, berasal dari jual-beli jabatan.
Andy yang menjadi Ketua Komisi IV DPRD Klaten diduga sebagai pengepul uang suap mutasi jabatan di Pemkab Klaten. Sri Hartini yang diperiksa KPK, Rabu (11/1/2017), bungkam mengenai peran anaknya dalam kasus itu.
Hartini yang datang ke Gedung KPK untuk diperiksa bergegas masuk lobi gedung. Dia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai peran anaknya dalam kasus suap. ”Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL [Suramlan],” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Hartini dan tujuh orang lainnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (30/12/2016). Dari delapan orang, dua orang menjadi tersangka yaitu Hartini dan Kasi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan. Hartini diduga menerima suap sebelum mutasi terhadap 803 pejabat Pemkab Klaten.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang lebih dari Rp2 miliar. Penggeledahan lanjutan pada Minggu (1/1/2017), KPK menyita uang Rp3,2 miliar yaitu Rp3 miliar ditemukan di kamar Andy di Rumah Dinas Bupati Klaten dan Rp200 juta di kamar Hartini. Haryo Prabancono/JIBI/Solopos.com
Comments