FeatureKab SlemanNews

Siapkan Kelengkapan pelaporan SPT Tahunan mulai dari sekarang

0
FOTO : Aldy

STARJOGJA.COM, SLEMAN – KPP Pratama Sleman mengajak masyarakat utamanya wajib pajak untuk mempersiapkan kelengkapan pelaporan SPT Tahunan mulai dari sekarang. Mereka diminta untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan untuk menghindari sanksi administrasi.

Agung Hariyawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.

“Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak,” jelasnya.

SPT pajak tahunan bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, melainkan juga untuk melaporkan objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.

Yunita Istiningrum, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman menyampaikan Tidak semua wajib pajak yang memiliki NPWP Wajib lapor SPT Tahunan. Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, menjalankan usaha, maupun menjalankan pekerjaan bebas dan NPWPnya berstatus aktif.

” Jadi jika wajib pajak tersebut tidak memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, tidak menjalankan usaha, maupun tidak menjalankan pekerjaan bebas berhak mengajukan penon efektifan NPWP agar tidak wajib melaporkan SPT Tahunan,” jelasnya.

Bagi yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda. Misalnya, jika yang bersangkutan tidak melaporkan SPT, maka pekerja wajib yang bersangkutan akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT senilai Rp.1.000.000. Selain itu salah lapor pajak juga dapat dikenakan denda hingga sanksi.

Melina Susilowati, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sleman mengatakan batas laporan SPT bagi orang pribadi maksimal akhir bulan Maret, sedangkan untuk badan maksimal akhir bulan April.

” Jangan lupa melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2024. Untuk konsultasi secara online dapat dilaksanakan dengan mengirim pesan kepada kami melalui whatsapp di nomor 0888 5 542 542 pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

Penerimaan Pajak DIY Capai 93,2% : Optimis Lampaui Target

Previous article

MALIQ & D’Essentials Rilis Resmi Lagu  Aduh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature