STARJOGJA.COM, JOGJA – KPU DIY jamin layanan kesehatan petugas KPPS pada Pemilu 2024. Anggota KPPS bisa melakukan pemeriksaan di seluruh puskesmas di DIY.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Sri Surani , mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY terkait akses layanan cek kesehatan bagi petugas KPPS melalui seluruh puskesmas.
“Kami sudah sampaikan kepada dinas kesehatan agar berlaku di seluruh DIY sehingga teman-teman KPPS tidak antre panjang, diberi dispensasi, dan subsidi (biaya layanan). Kami tetap berusaha, minimal mendapat subsidi,” katanya.
Rani menuturkan aspek kesehatan menjadi salah satu perhatian utama KPU DIY karena peran petugas KPPS merupakan bagian dari penentu kesuksesan Pemilu 2024, khususnya dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Rani juga mengatakan Kabupaten Kulon Progo telah menyatakan kesiapannya memberikan jadwal atau jam layanan cek kesehatan khusus bagi para petugas KPPS.
Sementara di Kota Yogyakarta, KPU bersama dinas kesehatan setempat telah berkomitmen menyiapkan vitamin atau suplemen bagi anggota KPPS selama bertugas.
“Kabupaten lain tentu juga diharapkan segera berkoordinasi dengan pimpinan atau bupati setempat untuk memastikan itu terjadi karena sekali lagi keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi juga pemangku kepentingan di daerah,” kata dia.
Sebelum bertugas pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024, tambah Rani, kesiapan aspek kesehatan seluruh anggota KPPS harus dipastikan memadai sejak proses rekrutmen.
Riwayat kesehatan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 juga menyebutkan anggota KPPS harus berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
“Mereka harus melampirkan syarat keterangan sehat yang di dalamnya ada cek kolesterol, gula darah, dan tensi. Tiga parameter itu yang harus disampaikan kepada kami saat proses pendaftaran sebagai bagian antisipasi,” ujarnya.
Comments